Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Tersangka Kasus Kematian dr. Icha

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id — “Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon,” kata Jantiani saat membacakan amar putusan. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jantiani Longli Naetasi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, hakim menolak permohonan ketiga tersangka dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg, Selasa (6/10/2026).

Bacaan Lainnya

Tiga anggota DPRD TTU yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Ketiganya sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda NTT. Salah satu yang dipermasalahkan adalah bukti permulaan yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan mereka sebagai tersangka.

Namun, hakim menilai penyidik telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiga pemohon sebagai tersangka. Hakim juga menyatakan tidak terbukti adanya bukti yang diperoleh melalui cara melawan hukum.

“Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah,” ujar Jantiani.

Menurut hakim, alat bukti tersebut antara lain diperoleh melalui pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang proses penyitaannya telah mendapatkan izin.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan hukum yang lebih lama.

“Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama,” kata Jantiani.

Hakim menjelaskan, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, ketentuan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pemohon harus memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur.

Dalil lain yang diajukan para pemohon dan ditolak hakim adalah keberatan terhadap surat penetapan tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat mengenai perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar.

Kemudian, Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Norbertus Tubani dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Veronika Lake.

Menurut hakim, ketiga surat tersebut telah memuat identitas tersangka, kronologi perkara, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan mengenai penetapan tersangka kepada pihak terkait.

Dalam bagian kronologi, surat tersebut menyebutkan bahwa para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami depresi berat hingga kemudian meninggal dunia karena bunuh diri.

Terkait keputusan hakim yang menolak praperadilan tiga anggota DPRD TTU tersebut, kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan seluruh tenaga medis di Indonesia, agar tidak ada lagi intimidasi serupa.

Sisco sapaan akrabnya juga berharap agar berkas perkara ketiga tersangka dapat dirampungkan sehingga para tersangka bisa segera di sidangkan.

” Yang pertama ini adalah kemenangan seluruh tenaga medis di Indonesia, kita berharap tidak ada lagi intimidasi serupa di kemudian hari, lalu yang kedua kita apresiasi penyidik Polda NTT dan kita harap berkas perkara bisa P21dsn segera disidangkan, kami minta dukungan rekan media untuk meliput sidangnya nanti,” tegas Sisco.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Leona-Kefamenanu, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Korban kemudian disebut meninggal dunia akibat bunuh diri pada 26 Juni 2026 di perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *