Polisi Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, 14 Orang jadi Tersangka

Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id — Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Para korban diduga direkrut dan dieksploitasi secara seksual melalui aplikasi daring, dengan jangkauan pelanggan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Condro Sasongko mengatakan, dari 14 tersangka tersebut, satu orang diduga berperan sebagai mucikari, sedangkan 13 lainnya bertugas mengoperasikan aplikasi untuk menawarkan jasa seksual. Dua korban dalam kasus ini diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

“Telah ditetapkan 14 orang tersangka. Satu di antaranya adalah mucikari dan 13 lainnya merupakan operator aplikasi,” kata Condro dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring di wilayah Surakarta.

Petugas kemudian menggerebek sebuah hotel di Kota Solo pada Kamis, 22 Oktober 2026. Di kamar nomor 18, polisi menemukan seorang korban berusia 17 tahun yang diduga sedang melayani pelanggan.

Dari temuan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan korban dan pengelolaan praktik prostitusi daring itu.

Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Donohudan, Kabupaten Boyolali. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D bersama 13 orang yang diduga bertugas sebagai operator aplikasi. Mereka disebut berasal dari Sukabumi dan dibawa ke Solo untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Menurut Condro, para tersangka diduga merekrut anak laki-laki maupun perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Praktik itu disebut menjangkau sejumlah daerah, yakni Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri.

“Modusnya, mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Wilayah jangkauannya lintas kota atau kabupaten,” ujar Condro.

Polisi menduga jasa seksual tersebut ditawarkan melalui aplikasi daring dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap transaksi. Dalam konferensi pers, Condro menyebut korban rata-rata melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari.

Para korban disebut menerima bayaran bulanan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta. Sementara itu, uang hasil transaksi diduga dikumpulkan melalui seorang tersangka yang bertugas mengambil uang dari korban untuk diserahkan kepada pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 24 telepon seluler, 62 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp 8,65 juta. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana perdagangan orang.

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, mengatur perdagangan orang melalui perekrutan atau penampungan untuk tujuan eksploitasi, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun.

Condro menegaskan, polisi akan menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menilai kejahatan tersebut berdampak serius terhadap korban maupun lingkungan sosial.

Data mengenai jumlah korban, status usia seluruh korban, serta rincian peran dan aliran uang juga perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik.

Polresta Surakarta masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran uang dari transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, pastikan kembali penerapan Pasal 455 KUHP dan ancaman pidananya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

A Nur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *