Diburu Sampai Surabaya, Sopir Truk Tabrak Lari di Tol Solo-Yogya Akhirnya Ditangkap

KLATEN, Kabar Terkini News — Pelarian sopir truk yang diduga terlibat tabrak lari hingga menewaskan pasangan suami istri di Jalan Tol Solo–Yogyakarta, wilayah Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terhenti.

Satlantas Polresta Klaten memburu keberadaan sopir dan truk tersebut hingga Surabaya, Jawa Timur. Sopir berinisial LH, 33 tahun, akhirnya diamankan bersama kendaraannya pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Klaten Iptu Ryan Dwi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.

Dari rekaman dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi nomor pelat truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan.

Namun, saat dilacak, kendaraan tersebut diketahui sudah berpindah tangan. Polisi kemudian melanjutkan penelusuran hingga menemukan truk tersebut berada di sebuah perusahaan di Surabaya.

“Sabtu malam kita berangkat ke Surabaya,” kata Ryan sebagaimana dikutip dari keterangan yang diberitakan media.

Polisi kemudian mengamankan truk beserta sopirnya di lokasi perusahaan tersebut. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolresta Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kecelakaan Saat Ganti Ban

Kecelakaan terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Tol Solo–Yogyakarta KM 16, wilayah Karanganom, Klaten.

Saat itu, sebuah mobil yang ditumpangi pasangan suami istri mengalami pecah ban kanan depan ketika melaju dari arah Solo menuju Yogyakarta.

Pengemudi dan penumpang kemudian keluar dari kendaraan untuk mengganti ban.

Namun ketika proses penggantian ban berlangsung, sebuah truk yang melaju dari arah belakang diduga menyerempet dan menabrak kedua korban.

Truk tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Kedua korban, yang dalam pemberitaan disebut berinisial JN dan AS dan merupakan warga Cilandak, Jakarta Selatan, meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Informasi kepolisian menyebutkan, kendaraan korban berada di ruas tol arah Solo–Yogyakarta, di kawasan yang memiliki tikungan.

Setelah menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Jejak Truk Dilacak ke Surabaya

Proses penyelidikan kemudian mengarah pada kendaraan yang diduga terlibat.

Polisi menyisir rekaman CCTV dan menemukan nomor pelat truk. Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa kendaraan berada di wilayah Surabaya.

Setelah dilakukan pendalaman, keberadaan truk berhasil ditemukan di sebuah perusahaan.

Polisi kemudian bergerak ke Surabaya dan mengamankan sopir beserta truk tersebut.

Kendaraan itu diketahui dalam kondisi kosong ketika kecelakaan terjadi. Truk tersebut rencananya akan mengambil muatan aspal. Saat mengemudi, LH juga disebut tidak membawa kernet.

Sopir Mengaku Panik

Dalam pemeriksaan awal, sopir mengaku sempat turun dari kendaraan setelah kecelakaan.

Menurut keterangan yang diberitakan, LH melihat kondisi korban setelah turun dari truk. Ia kemudian mengaku panik karena melihat korban sudah tidak bergerak.

LH selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Cilacap untuk mengambil aspal. Setelah itu, ia kembali menuju Surabaya melalui jalur non-tol.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan polisi untuk mendalami kronologi dan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

Polisi Amankan Dua Kendaraan

Saat ini, truk yang diduga terlibat dan mobil korban telah diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten sebagai barang bukti.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk penyebab kecelakaan dan tindakan pengemudi setelah kejadian.

Kasus tersebut diproses sebagai perkara kecelakaan lalu lintas dan dugaan tabrak lari.

Secara hukum, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara untuk kecelakaan yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda.

Polisi masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan konstruksi hukum dan langkah penyidikan selanjutnya.

Reporter : Prabowo Aji , Editor : Heru Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *