Kasus Guru Jewer Siswa SMPN 4 Pekalongan Terus bergulir, Sanksi dan Mutasi Menanti

Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Dinas Pendidikan setempat mulai memproses penugasan sementara sekaligus menyiapkan usulan mutasi terhadap  guru yang menjewer siswa hingga memicu sorotan publik di SMP Negeri 4 Kota Pekalongan. Namun, satu hal masih menjadi perhatian, sanksi kepegawaian terhadap guru tersebut belum diputuskan kini memasuki babak baru.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden yang melibatkan tindakan fisik terhadap siswa. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, mengatakan bahwa proses penugasan sementara dan pengusulan mutasi tengah berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengajar, baik di sekolah asal maupun sekolah tujuan. “Hari ini kita proses penugasan sambil usulan mutasi,” kata Mabruri S.Pd. saat ditemui, Senin (26/10/2026).

GURU TAK LAGI MENGAJAR DI KELAS KORBAN

Sebagai langkah awal untuk menjaga kenyamanan kegiatan belajar mengajar, guru yang bersangkutan untuk sementara tidak diperbolehkan mengajar di kelas tempat siswa korban belajar.

Kebijakan tersebut ditempuh agar proses pendidikan tetap berjalan kondusif sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Mabruri S.Pd menegaskan, kepentingan dan perlindungan siswa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh Dinas Pendidikan. “Yang kita prioritaskan terlebih dahulu adalah korban,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya berkaitan dengan posisi atau penempatan guru, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sekolah dan pemerintah daerah dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

Dinas Pendidikan Telah Minta Keterangan sejumlah Pihak

Dalam proses penanganan kasus, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan telah menghimpun keterangan dari sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut meliputi meminta penjelasan dari kepala sekolah, orang tua siswa, hingga mendatangi rumah sakit pada Senin (19/10/2026). Pengumpulan keterangan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai insiden tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan untuk membahas status kepegawaian guru yang bersangkutan. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mabruri Tegaskan menjewer Siswa Tidak dibenarkan

Di tengah proses pengusulan mutasi, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tindakan menjewer siswa tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Meski demikian, penentuan sanksi akan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian.

Mabruri menyebut guru tersebut bersikap kooperatif, berinisiatif menanggung seluruh biaya pengobatan siswa, serta belum pernah melakukan tindakan serupa berdasarkan rekam jejak yang diketahui.

“Kita melihat di satu sisi bahwa menjewer itu tidak benar, tetapi di sisi lain kita juga melihat i’tikad baik dari guru tersebut,” jelas Mabruri.

Sikap kooperatif dan iktikad baik tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan dalam proses penanganan. Namun, keputusan mengenai sanksi tetap harus mengacu pada mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Dengan demikian, pengusulan mutasi tidak serta-merta berarti persoalan disiplin kepegawaian telah selesai. Proses penanganan dan penentuan sanksi masih menjadi bagian yang harus dituntaskan oleh instansi terkait.

Kasus Ini jadi petingatan keras Bagi dunia Pendidikan

Insiden di SMPN 4 Kota Pekalongan menjadi momentum evaluasi bagi satuan pendidikan dalam menerapkan disiplin terhadap peserta didik.

Penegakan aturan di sekolah semestinya mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tindakan fisik yang berpotensi menimbulkan dampak bagi siswa.

Yang jelas, perlindungan terhadap siswa dan kepastian penanganan kasus menjadi dua hal penting yang perlu dikawal agar lingkungan pendidikan tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.

Dinas Pendidikan berharap seluruh tenaga pendidik semakin memahami pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses penugasan dan usulan mutasi guru tersebut, termasuk keputusan mengenai sanksi kepegawaiannya.

Apakah proses ini akan berujung pada sanksi administratif, pembinaan, atau keputusan kepegawaian lainnya? Jawabannya masih menunggu hasil proses yang berjalan di Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Pekalongan.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *