Polres Purwakarta Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sita 1.110 Liter Solar

Purwakarta, KabarTerkiniNews.co.id  – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, berhasil dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta Polda Jabar di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan sebanyak 1.110 liter solar bersubsidi serta menangkap seorang tersangka berinisial AM (43).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan personel kepolisian pada Minggu malam (25/10/2026) di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang bagian muatannya tertutup rapat menggunakan terpal. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan kendaraan tersebut mengangkut solar bersubsidi yang disimpan di dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter, sehingga total keseluruhan mencapai 1.110 liter,” kata Kasat Reskrim , Rabu (28/10/2026).

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman sanksi pidana tegas.

Ia menerangkan, modus operandi tersangka AM adalah membeli solar bersubsidi dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. BBM tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam puluhan galon untuk diangkut dan dijual kembali ke wilayah Kabupaten Subang demi meraup keuntungan pribadi.

Selain barang bukti 1.110 liter solar bersubsidi, polisi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt T120 SS pikap bertanda nomor kendaraan F-8123-FU beserta satu lembar STNK.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *