Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta, kembali digugat oleh tujuh warga yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, terkait sengketa lahan di kawasan Ledoksari, Kota Solo.
Sebelumnya enam warga menggugat kini, terdapat dua gugatan berbeda yang sama-sama mempersoalkan persoalan penggusuran dan penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Gugatan kedua itu telah terdaftar dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026).
Kuasa hukum warga, Avadeo Yuris Lagios Putra, mengatakan gugatan kedua memiliki materi yang hampir sama dengan gugatan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada pihak penggugat dan objek sengketa yang ditempati masing-masing warga.
“Materi gugatan ini sama dengan gugatan sebelumnya, tetapi dengan penggugat yang berbeda. Dalam gugatan kedua ini terdapat tujuh warga yang juga terdampak dan telah memberikan kuasa kepada kami,” kata Yuris saat ditemui di Kantor DPC PDIP Solo, Brengosan, Laweyan, Senin (2/11/2026) malam.
Yuris mengatakan pihaknya telah menerima panggilan sidang pertama yang dijadwalkan pada 10 November 2026. Agenda persidangan tersebut berupa pemeriksaan administrasi, baik dari pihak penggugat maupun para tergugat.
Dalam perkara ini, warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). PT KAI ditempatkan sebagai tergugat pertama, sedangkan BPN Kota Surakarta menjadi tergugat kedua.
Menurut Yuris, meskipun substansi kedua gugatan hampir sama, terdapat perbedaan pada subjek hukum dan objek sengketa.
Gugatan pertama diajukan enam warga, sementara gugatan kedua melibatkan tujuh warga lainnya yang juga terdampak relokasi di kawasan Stasiun Jebres.
“Karena subjeknya berbeda, tentunya objek yang ditempati atau dikuasai juga berbeda. Untuk materi lainnya secara substansi tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan,” jelasnya.
Dia menegaskan, pendaftaran gugatan kedua tidak akan memengaruhi proses hukum gugatan pertama. Kedua perkara tersebut tetap berjalan secara terpisah di PN Surakarta.
“Terkait pertanyaan apakah gugatan pertama dicabut atau tidak, jawabannya tidak. Kedua gugatan sama-sama berjalan dan memiliki materi yang hampir sama,” terangnya.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan warga dalam gugatan tersebut adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan penerbitan sertifikat itu karena berdasarkan riwayat dan data yang dimiliki, warga mengaku telah lebih dahulu menempati kawasan Ledoksari sebelum sertifikat diterbitkan.
“Hal tersebut menjadi salah satu landasan kami untuk mengajukan gugatan karena kami merasa penerbitan tersebut melanggar hukum atau mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan warga,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi gugatan yang dilayangkan warga terhadap PT KAI. “Saya coba cek ke bagian terkait dulu ya,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026) malam.
Meski demikian, Yuris belum bersedia membeberkan secara terperinci seluruh dalil gugatan maupun tuntutan yang diajukan dalam petitum. Alasannya, kedua perkara tersebut belum memasuki tahap pembacaan gugatan di persidangan.
“Pada garis besarnya, salah satu hal yang kami pertanyakan adalah penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996 yang kami duga melawan hukum. Namun, unsur perbuatan melawan hukumnya seperti apa, kami belum bisa menyampaikan di sini karena gugatan kedua ini, bahkan gugatan pertama, belum masuk tahap pembacaan gugatan,” paparnya.
A Nur





