Wakapolda Jateng Janji Tindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an

SUKOHARJO, KabarTerkiniNews.co.id – Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dua pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

Penegasan tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. Ia memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa melalui mekanisme yang berwenang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Wakapolda juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak setiap orang serta penerapan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang tidak terbukti terlibat tidak boleh mendapatkan stigma maupun mengalami kerugian nama baik.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Polres Sukoharjo juga telah mengembalikan sebagian barang bukti hasil penggeledahan kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an.

Sekretaris Ponpes Ma’had Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres Sukoharjo untuk mengambil barang-barang yang telah dinyatakan dapat dikembalikan oleh kepolisian.

Sejumlah barang yang dikembalikan di antaranya handphone milik santri dan ustazah, dua unit CPU, satu unit drone, serta sebuah brankas yang berisi uang, emas, dan tabungan santri.

Sementara itu, masih terdapat tiga barang bukti yang belum dikembalikan karena masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terdiri dari dua unit CCTV dan satu unit handphone.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren yang berada di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran keberadaan seorang buronan berinisial I yang diduga bersembunyi di kedua lokasi tersebut.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan prosedur penggeledahan dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Pernyataan Wakapolda Jawa Tengah mengenai komitmen penindakan terhadap dugaan pelanggaran prosedur menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Tio Nusa
Editor: Heru Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *