Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan 5 Kontainer Kratom Senilai Rp4,9 Miliar

SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bersama Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan 3.608 kemasan kratom senilai Rp4,961 miliar, Rabu (4/11/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan kratom ke India dengan menggunakan dokumen ekspor komoditas kopi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang bukti tersebut berasal dari lima kontainer berukuran 40 feet yang diamankan dalam penindakan bersama Bea Cukai Jawa Tengah pada 10 September 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Khoirul Hadziq, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mencurigai pengiriman lima kontainer yang ditujukan ke India. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang, komoditas yang dicantumkan adalah kopi.

Namun, berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan bahwa isi kontainer tersebut ternyata berupa kratom.

Perbedaan antara dokumen pemberitahuan ekspor dan barang yang dikirim kemudian menjadi dasar penindakan. Penggunaan dokumen komoditas kopi tersebut diduga menjadi modus untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor kratom.

Pasalnya, pengiriman kratom ke luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang telah diproses secara hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Rujito, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bea Cukai Tanjung Emas Semarang juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan teknologi pemindai sinar-X otomatis untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam pengiriman barang.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesesuaian antara dokumen ekspor dan kondisi fisik barang guna mencegah penyalahgunaan prosedur dalam aktivitas perdagangan internasional.

Reporter: Yovi Nugroho
Editor: Heru Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *