Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Perempuan Dalam Mobil Terbakar di Indramayu

Indramayu, KabarTerkiniNews.co.id  – Dua orang  warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indramayu dalam kasus kematian perempuan berinisial K (46) yang ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih dalam kondisi terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Menurut Arwin, peristiwa bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB ketika FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir.

Setelah pekerjaan selesai, korban meminta tersangka memasang gantungan tasbih di musala. Saat korban memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga menyerang korban menggunakan palu hingga meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, FSS diduga membersihkan bekas darah dan menghubungi sejumlah rekannya, termasuk NW. Kepada NW, FSS awalnya menyampaikan alasan untuk menemaninya memeriksa pekerjaan di Cirebon.

Namun, setelah tiba di rumah korban, NW diberi tahu mengenai peristiwa yang terjadi dan kemudian diminta membantu memindahkan jasad korban.

Keduanya kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.

Dalam perjalanan, FSS diduga membeli bensin. Pada malam harinya, kedua tersangka tiba di pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil dan membakarnya saat jasad korban masih berada di dalam kendaraan. Dalam peristiwa itu, FSS turut mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada bagian tubuhnya.

Polisi menduga tindakan FSS dipicu persoalan pribadi dengan korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan rasa sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang. Persoalan tersebut diklaim berlangsung sejak April hingga akhir Oktober 2026.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu palu besi yang diduga digunakan dalam penyerangan, mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV, sejumlah perhiasan emas, dua telepon seluler, barang pribadi, serta uang tunai Rp4.556.000.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau Call Center 110.

Polres Indramayu menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *