Polda DIY Musnakan 6.182 Botol Minuman Keras Ilegal 

Sleman, KabarTerkiniNews.co.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Pemerintah Daerah Provinsi DIY (Satpol PP) menggelar pengungkapan tindak pidana peredaran minuman keras (miras) ilegal, Sabtu (7/11/2026).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi pengendalian serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.

Bacaan Lainnya

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari :

1. Program 2 Quick Wins Kapolri khususnya Quick Wins 2 Kegiatan pengungkit ke 2,yakni Pembinaan Bersama BNN dan Pemda;

2. Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

3. Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana di Ruang Publik DIY;

4. Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polda DIY dan jajaran, meliputi :

1. Penanganan kejahatan jalanan;

2. Penanganan narkoba dan miras;

3. Penanganan premanisme;

4. Penanganan balap liar; serta

5. Pelaksanaan patroli gabungan skala besar. Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Polda DIY melaksanakan KRYD berupa razia minuman beralkohol ilegal pada 26 Oktober hingga 6 November 2026.

Dari hasil penindakan di 59 (lima puluh Sembilan) tempat atau lokasi, petugas menemukan 4 (empat) home industri yang memproduksi minuman beralkohol ilegal dalam jumlah besar.

Home industri tersebut diketahui memproduksi minuman beralkohol melalui pencampuran alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alkohol yang digunakan dalam proses produksi diperoleh dari toko resmi dengan melampirkan surat pernyataan bahwa alkohol tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran parfum.

Adapun total barang bukti minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba bersama jajaran Polres/Polresta selama periode tersebut sejumlah 6.182 botol dengan rincian sebagai berikut :

• 2.164 botol (pabrikan)

• 4.018 botol plastik (oplosan)

• 57 galon mineral

• 114 plastik alkohol murni Temuan tersebut menjadi perhatian Polda DIY terkait potensi penyalahgunaan alkohol yang diperoleh melalui jalur distribusi resmi untuk kepentingan produksi minuman beralkohol ilegal.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah guna memastikan distribusi serta penggunaan alkohol sesuai peruntukannya.

Terhadap hasil razia tersebut, proses penegakan hukum dilanjutkan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta rencana pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Mapolda DIY.

Upaya tersebut sejalan dengan falsafah luhur Hamemayu Hayuning Bawana, yakni menjaga keselarasan, ketenteraman, dan keharmonisan kehidupan masyarakat, termasuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Upaya ini juga mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat, dengan membangun sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Polda DIY bersama jajaran Polres/ta secara rutin melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penegakan hukum, patroli, serta penguatan pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.

BIDHUMAS POLDA DIY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *