Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Setelah sempat menjadi buron, UM seorang pelaku dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka berhasil ditangkap di Kabupaten Lembata pada Senin (18/5/2026) oleh tim gabungan Personel Polairud Marnit Lembata, Personel Polairud Marnit Sikka dan Personel Polsek Buyasuri Polres Lembata.
Melalui siaran pers, Selasa (19/5/2026) Dirpolair Polda NTT, Kormbes Pol. Irwan Deffi Nasution menjelaskan UM berhasil ditangkap tim gabungan di Lambata, setelah menjadi DPO sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu, dengan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud.
” Pada tanggal 18 Mei 2026, jam 20.30 Wita tim Marnit ( markas unit ) Ditpolairud wilayah Lembata kapal P. Solor & Polsek Buyasuri telah mengamankan pelaku UM yang berada di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata,” ungkap Kombes Irwan.
Pelaku UM kemudian diamankan di Marnit Polairud Lembata dan akan dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk di proses lebih lanjut oleh Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu hingga tiga tahun.
Rudy







