Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT), Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial UM, terkait dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026. Langkah itu merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan masyarakat pesisir.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, via WhatsApp, Jumat (14/5/2026) menjelaskan tersangka DPO berinisial UM diduga terlibat dalam tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.
“Tersangka UM masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Kombes Henry.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu hingga tiga tahun.
Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984, berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili terakhir di Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka maupun aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
” Polda NTT menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing demi menjaga kelestarian laut di Nusa Tenggara Timur serta melindungi nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Rudy







