Kupang, KabarTerkiniNews.co.id — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT Decky Nurmansyah, serta Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, menyerahkan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut berlangsung di Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi tersebut berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Untuk memperoleh remisi, narapidana maupun anak binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sejak tanggal pemberian remisi, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Selain itu, narapidana harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, sedangkan anak binaan harus telah menjalani masa pidana paling sedikit tiga bulan.
Berdasarkan rekapitulasi pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026, sebanyak 2.224 narapidana di wilayah NTT memperoleh remisi.
Rinciannya, penerima Remisi Umum I (RU I) terdiri dari 321 orang yang memperoleh remisi satu bulan, 391 orang memperoleh dua bulan, 556 orang memperoleh tiga bulan, 413 orang memperoleh empat bulan, 421 orang memperoleh lima bulan, dan 98 orang memperoleh enam bulan. Dengan demikian, total penerima RU I mencapai 2.200 orang.
Sementara itu, sebanyak 24 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang menyebabkan yang bersangkutan langsung bebas. Mereka terdiri dari 12 orang yang memperoleh remisi satu bulan, tiga orang memperoleh dua bulan, empat orang memperoleh tiga bulan, satu orang memperoleh empat bulan, tiga orang memperoleh lima bulan, dan satu orang memperoleh enam bulan.
Selain narapidana, remisi juga diberikan kepada anak binaan. Berdasarkan rekapitulasi Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 22 anak binaan menerima PMPU I, masing-masing 14 orang memperoleh pengurangan satu bulan, lima orang memperoleh dua bulan, dan tiga orang memperoleh tiga bulan.
Untuk PMPU II atau pengurangan masa pidana yang mengakibatkan anak binaan langsung bebas, tercatat nihil.
Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 di NTT mencapai 2.246 orang, terdiri atas 2.224 narapidana dan 22 anak binaan.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT berdasarkan data per 15 Agustus 2026 mencapai 3.053 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 36 anak, 437 tahanan, dan 2.580 narapidana.
Gubernur NTT Melki Laka Lena berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Menurutnya, warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana diharapkan mampu memanfaatkan keterampilan dan pembinaan yang diperoleh selama berada di Lapas untuk kembali berkarya secara positif.
Ia juga berharap para warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mampu membangun kehidupan baru dengan menjunjung nilai-nilai kebaikan.
“Setelah kembali ke tengah masyarakat, kami berharap warga binaan dapat kembali berkarya dengan bekal keterampilan yang telah diberikan selama menjalani masa hukuman,” demikian harapan Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan, sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial setelah mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Rudy







