Video : Prabowo Aji – Klaten
KLATEN, KABARTERKININEWS.CO.ID – Beginilah suasana saat petugas menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ribuan tabung elpiji tampak menumpuk di lokasi, diduga kuat digunakan untuk praktik pengoplosan ilegal di tengah kelangkaan elpiji bersubsidi di masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan tabung elpiji ukuran tiga kilogram.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati praktik pengoplosan elpiji bersubsidi yang kemudian dijual kembali sebagai elpiji non-subsidi,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (3/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi pelaku adalah membeli elpiji tiga kilogram dari sejumlah pangkalan, kemudian memindahkan isi tabung ke dalam tabung berukuran 5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Gas tersebut lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menyebut pelaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp19 ribu per kilogram dari praktik ilegal tersebut.
“Ini jelas merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang berhak atas elpiji bersubsidi,” tegasnya.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta AR yang bertugas sebagai sopir pengangkut. Sementara itu, pelaku lain yang diduga sebagai otak utama masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya ribuan tabung elpiji berbagai ukuran, alat timbang, kendaraan operasional, selang regulator, serta segel tabung.
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp6 miliar, dihitung sejak Januari hingga April 2026.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, menyatakan bahwa praktik pengoplosan ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan elpiji di pasaran.
“Ke depan, kami akan memperketat pengawasan distribusi elpiji, termasuk verifikasi nomor induk pangkalan dan konsumen,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman berat.
Prabowo Aji







