Jangan Melawan Arus atau Menyalip di Tikungan, Ini Aturan dan Sanksinya

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Keselamatan di jalan raya hanya dapat terwujud apabila setiap pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan kehati-hatian saat berkendara. Namun, masih banyak pengendara yang nekat melakukan pelanggaran berbahaya, seperti melawan arus atau menyalip di tikungan, demi menghemat waktu tanpa mempertimbangkan risiko yang mengancam keselamatan.

Melawan arus dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya karena dapat menyebabkan terjadinya benturan secara langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan banyak orang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), aturan larangan melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 106 ayat (4) dan sanksinya ditegaskan pada Pasal 287 ayat (1).

Dasar Hukum dan Aturan:
Pasal 106 ayat (4): Pengemudi wajib mematuhi segala bentuk rambu perintah, rambu larangan, serta marka jalan yang berlaku di jalan raya.

Pasal 287 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu atau marka jalan (termasuk tindakan melawan arus) dinyatakan melanggar hukum.

Tak hanya itu, masih banyak pengendara yang terbiasa mendahului kendaraan lain dari sisi kiri. Kebiasaan ini kerap dianggap biasa, bahkan sering dilakukan dalam berbagai kondisi jalan, termasuk ketika melintasi tikungan.

Padahal, selain melanggar aturan lalu lintas, manuver tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan karena ruang gerak dan jarak pandang menjadi lebih terbatas.

Ketentuan mengenai tata cara mendahului telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 109.

Dalam Pasal 109 ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi yang hendak mendahului kendaraan lain wajib menggunakan lajur atau jalur di sebelah kanan kendaraan yang akan didahului. Selain itu, pengemudi harus memastikan memiliki jarak pandang yang bebas serta ruang yang cukup agar proses mendahului dapat dilakukan dengan aman.

Sementara itu, Pasal 109 ayat (2) memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pengemudi menggunakan lajur sebelah kiri. Namun, ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam berkendara, setiap pengemudi harus memahami kondisi jalan, menjaga jarak aman, serta memastikan situasi benar-benar aman sebelum melakukan manuver seperti berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain.

Dengan selalu menggunakan jalur sesuai peruntukannya serta menghindari perilaku melawan arus, masyarakat dapat berkontribusi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Jadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai budaya dalam berkendara, karena setiap keputusan di jalan tidak hanya menentukan keselamatan diri sendiri, tetapi juga melindungi nyawa pengguna jalan lainnya.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *