SEMARANG – Penanganan dugaan pelanggaran pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan kapal SPOB Nurfaiza 03 memasuki tahap lanjutan. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang melimpahkan penanganan perkara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyusul temuan ketidaksesuaian dokumen pembelian dan volume BBM yang tercatat dalam dokumen pengangkutan.
Kapal tersebut diamankan pada 15 September 2026 oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 di perairan Tanjung Emas, Semarang. Muatannya berupa BBM jenis solar B50 dengan volume yang tercatat mencapai 406 kiloliter (KL).
Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (22/10/2026), yang dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, bersama Komandan Lanal Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto.
Dokumen Pembelian dan Volume BBM Berbeda
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pendalaman perkara adalah perbedaan antara dokumen pembelian BBM dan volume yang tercatat dalam dokumen pengangkutan atau Delivery Order (DO).
Dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon mencatat pembelian BBM sebanyak 24 KL. Sementara itu, dokumen DO mencantumkan volume sebesar 406 KL.
Dengan demikian, terdapat selisih 382 KL yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal-usul, jenis, legalitas, serta kesesuaian dokumen pengangkutan BBM tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL.
Rencana volume tersebut juga menjadi perhatian karena pengangkutan BBM dalam jumlah besar tanpa pemenuhan ketentuan yang berlaku berpotensi mengganggu tata kelola dan distribusi energi bagi masyarakat.
Sampel BBM Diuji di Laboratorium
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas barang bukti, Kementerian ESDM melakukan pengujian melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Hasil pengujian tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman perkara, bersama penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan penelusuran rantai pasok BBM.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul muatan serta memastikan apakah pengangkutan dan distribusinya telah memenuhi ketentuan hukum.
Kapal Masih Jadi Barang Bukti
Komandan Lanal Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa kapal SPOB Nurfaiza 03 beserta muatannya masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti di bawah pengawasan Lanal Semarang.
Pelimpahan penanganan perkara kepada Ditjen Penegakan Hukum ESDM dilakukan agar proses pendalaman dan penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi, khususnya pengangkutan BBM melalui jalur laut. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kejelasan dokumen, asal-usul muatan, serta kesesuaian distribusi BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Repcam :Yovie Nugroho
Editor : Heru Warsito





