Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kupang, Susi Aprijanti menegaskan setiap penginputan data RKAS disekolahnya jauh sebelum adanya perubahan Capaian Pembelajaran, hal ini disampaikannya di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembelian buku dilakukan pada 17 Juli 2025, atau sehari setelah diberlakukannya regulasi baru melalui Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 yang mulai berlaku 16 Juli 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran BOSP dengan aturan terbaru, khususnya dalam pengadaan buku yang menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 4 Kupang, Susy Arpijanti menegaskan bahwa proses perencanaan anggaran telah dilakukan jauh sebelum adanya perubahan regulasi CP.
“RKAS kami susun pada Desember 2024 dan sudah dikunci oleh dinas pada 15 Januari 2025. Semua proses, termasuk pemesanan buku, sudah diinput sebelum adanya perubahan Capaian Pembelajaran pada Juli 2025,” jelasnya.
Menurut Susy, perubahan CP oleh Kementerian tidak serta-merta dapat langsung bisa dilakukan pencetakan buku, tentunya diawali dengan proses yang cukup panjang diikuti dengan proses editing, hingga penyuntingan sehingga dalam hal ini tidak serta merta pihaknya bisa menyediakan buku dimasa transisi.
Susi percaya kondisi ini dialami semua sekolah tingkat pertama se Indonesia dan Kota Kupang, karena mengacu SIBI atau Sistem Perbukuan Indonesia regulasi diatur kementrian dan penyedia hanya mengambil data perubahan itu pada SIBI dan jika materi baru keluar maka otomatis materi yang lama langsung di take down.
“Tidak mungkin regulasi keluar langsung diikuti dengan buku baru. Ada proses panjang. Penyedia juga mengambil buku dari sistem pusat, dan buku lama baru akan ditarik jika buku baru sudah tersedia,” Jelasnya.
Susi juga menambahkan bahwa tidak semua mata pelajaran mengalami perubahan CP. Beberapa bidang seperti Seni Budaya dan PJOK memang mengalami penyesuaian, namun sebagian besar lainnya masih menggunakan acuan sebelumnya.
“Perubahan CP tidak terjadi di semua mata pelajaran. Jadi tidak benar jika dikatakan semua buku yang dibeli tidak sesuai,” tegasnya.
Terkait anggaran, Susy menjelaskan bahwa dana sekitar Rp40 juta digunakan untuk pengadaan buku pegangan siswa dari Kementerian tanpa pungutan kepada peserta didik.
Sementara sisanya digunakan untuk buku referensi yang tidak berkaitan langsung dengan CP. Ia juga memastikan pihak sekolah siap melakukan evaluasi dan penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian pada beberapa mata pelajaran. “Kalau memang ada yang perlu disesuaikan, kami akan inventarisir dan lakukan penyesuaian sesuai arahan,” katanya.
Susi juga menjelaskan bahwa 10% dari dana BOS diharuskan untuk pembelian buku bagi siswa, berdasarkan aturan baru Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025/Juknis BOS 2025/2026.
“Berdasarkan aturan terbaru Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025/Juknis BOS 2025/2026, minimal 10% dari total dana BOS Reguler wajib dialokasikan untuk pembelian buku. Ketentuan ini bersifat minimal, artinya sekolah bisa membeli lebih dari 10%, namun tidak boleh kurang dari jumlah tersebut,” pungkas Susi.
Rudy







