KKJ Jateng-DIY Kecam Intimidasi Kemenkeu & Undip Terharap Jurnalis Semarang

Semarang, KabarTerkiniNews.co.id – Para jurnalis di Kota Semarang mendapatkan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat meliput kegiatan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome, Kota Semarang, Jumat (3/7/2026)

Penghalangan tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas baik dari Undip maupun Kementerian Keuangan. Mereka melarang sejumlah jurnalis untuk masuk ke area lokasi acara Kuliah Umum Menteri Keuangan bertajuk APBN untuk Indonesia Maju : Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan.

Bacaan Lainnya

Sementara, jurnalis yang berhasil masuk lalu memfoto kegiatan tersebut diminta untuk menghapus dokumentasi itu. Para jurnalis yang berhasil masuk ke area tersebut lantas diusir keluar.

Jurnalis lokal Semarang, Dhika mengatakan, mendapatkan intimidasi dari pihak Kementerian Keuangan dan Undip saat meliput acara Menteri Purbaya.

Peristiwa ini bermula saat dirinya datang ke lokasi acara di Muladi Dome Undip, Tembalang, pada pukul 14.15 WIB.

Pada awalnya, belum ada pengamanan ketat sehingga ia bisa leluasa masuk ke area lokasi.

Berada di dalam ruangan sekitar lima menit, ia sempat ambil foto dan video. Namun, tiba-tiba ada seorang yang mengaku sebagai staf Kemenkeu memintanya untuk menghapus dokumentasi tersebut.

“Kata orang ini, acara Menteri Purbaya tidak mengundang media jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop,” ujarnya.

Dhika akhirnya terpaksa keluar dan tidak bisa menjalankan kerjanya sebagai seorang jurnalis.

Ia kemudian keluar dan bergabung dengan sejumlah wartawan lainnya yang tidak bisa masuk.

Sekira pukul 14.48, Dhika menyebut, rombongan jurnalis dihampiri seorang perempuan yang mengaku dari Humas Undip yang menyampaikan bahwa media tidak boleh masuk. Tak hanya itu, media tidak diperkenankan melakukan doorstop dan kegiatan peliputan lainnya.

“Katanya kami disuruh nunggu press rilis,” ucapnya.

Tidak hanya Dhika, sejumlah jurnalis juga mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka tidak diperkenankan masuk ke area kegiatan seminar dan dilarang melakukan peliputan.

“Iya, saya juga dilarang tidak boleh ambil foto oleh perempuan berjilbab biru pakai batik, padahal waktu itu acara belum mulai,” ucap Jurnalis Semarang, Iqbal.

Iqbal tidak serta menuruti petugas tersebut. Ia sempat mempertanyakan kepada petugas alasan dilarangnya mengambil foto. Ia juga sempat memperkenalkan diri sebagai jurnalis dari sebuah media nasional.

“Saya tanyakan kenapa tidak boleh mengambil gambar? Katanya prosedurnya gitu, kami hanya menjalankan prosedur dari Kemenkeu,” ucapnya menirukan penuturan petugas tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah staf Undip dan Kemenkeu tersebut tergolong sebagai tindakan menghalangi kebebasan pers. Hal itu juga masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum. Perbuatan sejumlah orang terhadap para jurnalis di Kota Semarang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Tindakan petugas itu juga melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebagai respon, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng dan DIY, menyatakan:

1. Mengutuk setiap kekerasan terhadap jurnalis atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi;

2. Semua pihak harus menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu, supaya penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik;

3. Mendesak Menteri Purbaya dan Undip harus meminta maaf dan berjanji untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis serta segera memberikan sanksi terhadap orang-orang yang menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan baik di Semarang maupun wilayah lainnya di Indonesia.

4. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin: karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers;

5. Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

Kermit

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *