Sleman, KabarTerkiniNews.co.id – Seorang mahasiswa berinisial S (24) diamankan petugas Polsek Gamping, Sleman karena diduga melakukan pengrusakan palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Peristiwa terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.
PJ Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan kejadian bermula saat S mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan karena akan melintas kereta api.
“Saat berada di lokasi, S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, S meninggalkan lokasi menuju arah utara,” kata dia Senin, (10/8/2026).
Argo melanjutkan, sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas. Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping. “Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saksi dalam kejadian tersebut merupakan petugas patroli PT KAI berinisial R (32), laki-laki, warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng sebelah selatan mengalami kerusakan atau patah. Adapun kerugian materiil dari peristiwa tersebut diperkirakan Rp 2 juta. Argo menyebut, saat melakukan aksi pengrusakan, pelaku dalam kondisi mabuk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengrusakan,” ucap Argo.
Argo mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum, khususnya fasilitas keselamatan perkeretaapian. Palang pintu perlintasan merupakan sarana penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan atau pengrusakan fasilitas perlintasan agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian atau pihak PT KAI,” pungkasnya.
Andri Tiyo







