Sumber Foto : Kumparan.com
Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).
Polisi menemukan bukti perlakuan tidak manusiawi terhadap para korban yang dititipkan di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian memberikan keterangan mengenai temuan personel di lapangan saat memeriksa kondisi daycare. Polisi melihat langsung bahwa anak-anak di tempat tersebut mengalami pengekangan fisik secara tidak wajar.
Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut. “Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan,” katanya Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Jogja.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam, dilansir dari TribunJogja
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Sementara itu anggota DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno, menerima langsung pengaduan orang tua korban dugaan kekerasan anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta, Sabtu (25/6/2026) malam.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPD RI Yogyakarta itu berjalan lebih dari satu jam dan diwarnai suasana haru. Para orang tua menyampaikan kesaksian terkait dugaan perlakuan tidak semestinya yang dialami anak-anak mereka.
Usai mendengar pengaduan, Syauqi menegaskan sikap tegas dengan berpihak pada korban dan keluarga. Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara maksimal.
“Kita bersama korban dan orang tua. Anak-anak harus dijaga kesehatan, perkembangan mental, dan jiwanya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut memaparkan langkah awal penanganan yang telah dilakukan, termasuk pendampingan terhadap korban sejak kasus mencuat.
Syauqi mengaku sangat prihatin atas kejadian ini. Menurutnya, Yogyakarta sebagai kota pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum tanpa kompromi hingga tuntas.
“Tidak ada toleransi. Saya bersama orang tua korban akan terus mengawasi proses ini sampai selesai sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Syauqi mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban.
“Recovery psikologi harus berjalan,baik. Hak anak, termasuk restitusi, harus dipenuhi jika terbukti pidana,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum serta memastikan masa depan anak-anak tetap terjamin.
Dhani & KabarTerkiniNews.co.id







