Sragen, KabarTerkiniNews.co.id – Keinginan mendapatkan uang secara instan demi kembali bermain judi online menyeret seorang pria asal Kecamatan Gemolong ke balik jeruji besi.
Modus yang digunakan pun terbilang rapi. Pelaku berpura-pura menjadi pemberi pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi itu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen. Seorang pria berinisial ABP (24), warga Kecamatan Gemolong, ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap sebuah Honda Scoopy tahun 2021 milik korban Muh Faqi Salikhin warga Jetiskarangpung Kalijambe.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Kalijambe, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban mencari pinjaman uang sebesar Rp 4 juta melalui media sosial Facebook dengan menjaminkan sepeda motor miliknya.
“Pelaku memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban. Ia menghubungi korban melalui akun Facebook dan berlanjut berkomunikasi lewat WhatsApp dengan mengaku bersedia memberikan pinjaman uang menggunakan jaminan sepeda motor,” terang Kapolsek.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan samping SPBU Kalijambe pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pengecekan kendaraan.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, serta kondisi fisik sepeda motor. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci kontak dan STNK.
“Ketika korban lengah dan sedang berbincang dengan istrinya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta STNK tanpa izin. Setelah itu pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ujarnya.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya di wilayah Surakarta.
Pengembangan terus dilakukan hingga petugas menemukan sepeda motor milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Demak.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Scoopy milik korban beserta STNK, sepeda motor Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, uang tunai, serta dokumen pendukung lainnya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku telah menyiapkan aksinya sejak awal. Motif utama kejahatan tersebut didorong kebutuhan memperoleh uang dengan cepat setelah mengalami kekalahan bermain judi online.
“Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motifnya untuk mendapatkan uang secara instan yang akan digunakan kembali sebagai modal bermain judi online,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolsek Kalijambe mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi melalui media sosial, terutama yang berkaitan dengan pinjaman uang maupun jual beli kendaraan.
Masyarakat diminta memastikan identitas lawan transaksi dan tidak menyerahkan kendaraan, kunci, maupun dokumen penting kepada orang yang belum dikenal.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dampak judi online tidak hanya menghancurkan kondisi keuangan pelakunya, tetapi juga memicu lahirnya tindak pidana yang merugikan masyarakat.
A Nur







