Karawang, KabarTerkiniNews.co.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terungkap masih menggunakan pola transaksi tanpa pertemuan langsung. Salah satu modus yang ditemukan kepolisian adalah “sistem tempel”, yang digunakan pengedar untuk meminimalkan risiko terdeteksi petugas.
Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap praktik tersebut dalam penanganan puluhan perkara narkotika dan obat-obatan tertentu selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menyampaikan bahwa selama periode tersebut pihaknya mengamankan 36 orang yang diduga terlibat sebagai pengedar dari 30 laporan polisi yang ditangani.
“Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu,” kata Mario di Karawang, Sabtu (19/08/2026).
Dalam pengungkapan sejumlah perkara tersebut, polisi turut mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, antara lain sabu, tembakau sintetis, dan ganja.
“Di antara barang bukti yang disita ialah kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kilogram), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram,” katanya.
Selain narkotika, petugas juga menyita sebanyak 80.079 butir obat-obatan tertentu yang berasal dari 12 perkara. Dalam kasus tersebut, terdapat 15 tersangka yang diduga menjalankan peran sebagai pengedar.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa sejumlah transaksi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ganja memiliki pola serupa, yakni menggunakan metode “sistem tempel”.
Melalui metode tersebut, pengedar tidak bertemu secara langsung dengan calon pembeli. Barang terlebih dahulu ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Setelah itu, pengedar memberikan informasi berupa foto atau titik koordinat lokasi kepada pembeli.
Setelah menerima informasi tersebut, pembeli menuju lokasi yang dimaksud untuk mengambil barang. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Berbeda dengan narkotika, peredaran obat-obatan tertentu yang ditemukan polisi masih banyak dilakukan melalui transaksi langsung dengan cara tersembunyi.
“Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas,” katanya.
Mario menjelaskan, para tersangka akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perkara serta barang bukti yang berhasil diamankan. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis sesuai dengan peran dan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Bagi pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 5 gram, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Redaksi





