Bone, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengimbau pelajar dan anak di bawah umur agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.
Selain digunakan di jalan raya, beberapa pengendara juga kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm saat berkendara. Petugas kemudian menghentikan para pengendara dan memberikan teguran serta edukasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
“Pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik,” ujar AKP Riyanda dikutup pada Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada jalur khusus dan kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan, permukiman, maupun kawasan wisata.
“Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengguna sepeda listrik berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa, menggunakan helm, serta mematuhi batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan tidak mengizinkan mereka menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Anak-anak usia SD dan SMP belum memiliki kesadaran keselamatan seperti orang dewasa. Mereka lebih fokus bermain tanpa memperhatikan kondisi di sekitarnya, sehingga sangat berisiko jika menggunakan sepeda listrik di jalan umum,” katanya.
Selain kepada orang tua, Satlantas Polres Bone juga meminta distributor dan penjual sepeda listrik untuk memberikan edukasi kepada calon pembeli terkait aturan penggunaan kendaraan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya bersama kendaraan bermotor lainnya.
Satlantas Polres Bone berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bone.
KabarTerkiniNews.co.id








