Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Mengemudi dalam kondisi mengantuk menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya. Rasa lelah dan kurang tidur dapat menurunkan konsentrasi, memperlambat waktu reaksi, hingga membuat pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda pengemudi yang mulai kehilangan konsentrasi akibat mengantuk agar dapat segera mengambil langkah antisipasi. Dengan mengenali ciri-ciri tersebut dari jarak jauh, pengguna jalan lain dapat menjaga jarak aman, meningkatkan kewaspadaan, dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Berikut beberapa tanda pengemudi mengantuk yang dapat diamati saat berkendara:
- Kendaraan berjalan tidak stabil
Salah satu tanda pengemudi mulai mengantuk adalah kendaraan terlihat seperti kehilangan arah. Mobil dapat bergerak tidak stabil, bahkan sesekali melewati garis marka jalan tanpa disadari oleh pengemudi. - Sering melakukan pengereman mendadak
Pengemudi yang mengalami penurunan konsentrasi terkadang melakukan pengereman secara tiba-tiba meskipun kondisi jalan di depannya masih lancar atau tidak terdapat hambatan. Hal ini dapat membahayakan kendaraan lain yang berada di belakangnya. - Mengabaikan rambu dan aturan lalu lintas
Pengemudi yang mengantuk dapat kehilangan fokus terhadap kondisi sekitar, seperti tetap melaju lurus saat jalur mengharuskan kendaraan berbelok atau tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Kondisi ini menunjukkan kemampuan respons pengemudi sudah menurun.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan yang terlihat mengalami tanda-tanda tersebut. Memberikan ruang lebih saat berkendara merupakan langkah sederhana namun penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, bagi pengemudi yang mulai merasakan kantuk saat perjalanan, jangan memaksakan diri untuk tetap melanjutkan perjalanan. Segera menepi di tempat aman seperti rest area untuk beristirahat dan memulihkan kondisi tubuh.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi.
Ingat, perjalanan aman bukan hanya tentang sampai tujuan, tetapi juga memastikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
KabarTerkiniNews.co.id








