SEMARANG Kabarterkininews.co.id— TNI Angkatan Laut mengamankan kapal SPOB Nurfaizah 03 yang membawa sekitar 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar di perairan Semarang, Jawa Tengah.
Muatan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Dari pengungkapan itu, terdapat potensi kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar
Pengungkapan bermula dari operasi dan pengembangan informasi intelijen maritim yang dilakukan sejak 14 September 2026.
Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang diketahui berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan kapal tersebut berbendera Indonesia dengan tonase 634 gross tonnage (GT). Kapal disebut dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra dan membawa 13 awak kapal, dengan nakhoda berinisial FL.
Dari pemeriksaan di ruang palka, petugas menemukan sekitar 407 ton solar yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Tidak Ditemukan SIUPAL dan Manifest
Selain menemukan ratusan ton solar, petugas juga menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kapal dan muatan.
TNI AL menyebut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest tidak ditemukan dalam pemeriksaan.
Sejumlah sertifikat keselamatan kapal juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, serta sertifikat keselamatan radio kapal barang.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik TNI AL untuk menentukan dugaan tindak pidana dan langkah hukum selanjutnya.
Berkaitan dengan Aturan Pelayaran
Pangkoarmada RI menyebut dugaan pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan aturan mengenai pelayaran dan pengangkutan BBM antarwilayah.
Regulasi yang menjadi salah satu rujukan adalah Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang tersebut mengatur sejumlah aspek pelayaran, termasuk angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang pelayaran. UU tersebut berstatus berlaku sejak 28 Oktober 2024.
TNI AL menegaskan, temuan pada kapal SPOB Nurfaizah 03 masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, status pelanggaran pidana dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Solar Sitaan Berpotensi untuk Nelayan
Kasus ini juga mendapat perhatian karena kebutuhan solar bagi nelayan di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM. Pemprov Jawa Tengah menyebut sektor perikanan tangkap memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Sekitar 60–70 persen operasional kapal di wilayah Jawa Tengah disebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
koarmada RI juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti dan seluruh proses hukum telah dilalui, barang bukti BBM yang disita diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.
Rencana pemanfaatan tersebut, menurut keterangan TNI AL, akan dikoordinasikan bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.
Saat ini, 407 ton solar dan kapal SPOB Nurfaizah 03 masih menjadi bagian dari proses hukum dan pendalaman penyidik TNI AL.
Yovi Nugroho





