TPS3R di Dekat SLB Negeri 2 Bantul Diduga Cemari Lingkungan, Ancam Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus dan Warga Sekitar

Bantul, KabarTerkiniNews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja selaku kuasa hukum masyarakat pengguna layanan SLB Negeri 2 Bantul dan warga sekitar resmi melaporkan dugaan maladministrasi terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Laporan ini menyangkut pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Jl. Kecer No. 25, Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul, tepatnya kurang dari 50 meter dari SLB Negeri 2 Bantul dan pemukiman warga, serta berada di sempadan Sungai Code.

Bacaan Lainnya

Sejak mulai beroperasi sekitar tahun 2023, lokasi pengolahan sampah tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis dan perizinan. Akibatnya, timbul pencemaran lingkungan signifikan yang berdampak langsung pada proses belajar mengajar di SLB, kesehatan anak berkebutuhan khusus, serta ketenangan hidup warga sekitar.

Sepanjang 2024 hingga April 2026, sampah terlihat menumpuk melebihi batas waktu 24 jam tanpa penutupan tanah atau pengolahan cepat, menimbulkan bau menyengat setiap hari terutama pada pagi-siang dan musim hujan.

Pembakaran sampah residu dengan insinerator meskipun ditolak warga menghasilkan abu terbang yang mencemari lingkungan sekolah dan pemukiman. Beberapa warga, khususnya murid SLB yang memiliki keterbatasan imunitas, mulai mengalami gejala ISPA, sesak napas, dan pusing. Sumber air bersih warga pun tercemar bau limbah, sehingga warga terdampak harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Proses belajar mengajar di SLB Negeri 2 Bantul menjadi sangat terganggu. Guru kesulitan mengondisikan murid berkebutuhan khusus yang konsentrasinya mudah terpecah oleh bau busuk dan asap. Kelas-kelas terpaksa menutup jendela rapat-rapat, menyebabkan sirkulasi udara tidak sehat.

Kepala SLB Negeri 2 Bantul, Hifna Suprihati, mengungkapkan rasa prihatinnya yang mendalam, “Kondisi ini sangat memilukan. Anak-anak kami yang berkebutuhan khusus sudah memiliki tantangan tersendiri dalam belajar. Ditambah bau busuk dan asap pembakaran sampah setiap hari, konsentrasi mereka buyar. Salah satu perangkat sekolah bahkan mengalami sesak napas.

Kami guru harus berjuang ekstra hanya untuk menenangkan mereka, sementara kami sendiri juga pusing akibat bau dan residu pembakaran. Lembaga pendidikan, apalagi bagi anak-anak berkebutuhan khusus, harusnya mendapatkan
jaminan lingkungan yang sehat. Saya meminta pemerintah segera bertindak tegas.”

Perwakilan warga sekitar TPS3R, Jugil Adiningrat, juga menyampaikan keresahan yang sama, “Kami sudah hidup dengan bau sampah selama hampir dua tahun. Air sumur kami sudah tidak bisa dipakai, baunya seperti air limbah. Saya dan tetangga terpaksa membeli air bersih untuk masak dan mandi.

Kami sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Februari tahun lalu, dijanjikan akan ditutup, tapi faktanya sampah malah makin banyak. Bahkan ada alat pembakar yang dipakai tanpa menjelaskan risiko kesehatan ke kami. Kami sebagai warga hanya minta hidup sehat, jangan niat baik mengatasi masalah justru menambah masalah baru.”

Direktur Eksekutif IDEA, lembaga riset dan advokasi kebijakan publik, Ahmad Hedar mengatakan, “Kasus ini adalah kegagalan serius dalam perlindungan hak warga negara. Anak-anak berkebutuhan khusus di SLB Negeri 2 Bantul memiliki hak yang sama untuk belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari bau sampah dan asap pembakaran.

Namun, mereka justru menjadi korban utama dari TPS3R yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan. Tidak hanya mereka, warga sekitar juga kehilangan hak atas air bersih karena sumurnya tercemar bau limbah. Negara harus hadir, menegakkan hukum, dan memulihkan hak mereka, baik hak atas udara bersih bagi anak-anak di sekolah, maupun hak atas air sehat bagi warga di rumah.”

Menurut Ibno Hajar, selaku kuasa hukum, masyarakat telah berupaya menyampaikan pengaduan lisan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sekitar 28 Februari 2025. Dalam mediasi, DLH berjanji akan menutup lokasi.

Namun faktanya, volume sampah justru semakin bertambah. Warga juga pernah diundang sosialisasi penggunaan insinerator oleh Kalurahan Tamanan, tetapi tidak ada penjelasan mengenai dampak kesehatan dan lingkungan dari alat tersebut. Warga pun menolak penggunaannya.

Hingga April 2026, tidak ada itikad baik dari pengelola maupun Pemkab Bantul untuk merelokasi, memperbaiki teknologi pengolahan, atau memberikan kompensasi.

Para pelapor menduga pengelolaan TPS3R dan lemahnya pengawasan Pemkab Bantul melanggar sejumlah peraturan, antara lain Pergub DIY No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (penimbunan lebih dari 24 jam), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (baku mutu udara dan air dilanggar), serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (hak atas proses belajar mengajar yang aman dan nyaman tidak terpenuhi, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus). Selain itu, diduga operasi tanpa izin lingkungan (UKL-UPL/Amdal) dan izin usaha pengelolaan sampah.

Dalam laporannya kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY, masyarakat memohon pemeriksaan atas dugaan maladministrasi oleh Pemkab Bantul, serta rekomendasi penutupan kegiatan, relokasi ke lokasi yang jauh dari pemukiman dan lembaga pendidikan, sanksi administratif bagi pengelola, layanan kesehatan gratis bagi warga dan siswa terdampak, pemulihan hak pendidikan yang layak di SLB Negeri 2 Bantul, serta kompensasi bagi warga dan sekolah yang terdampak secara ekonomi akibat pencemaran.

“Kami tidak menolak pengelolaan sampah sebagai kebutuhan bersama, tetapi lokasi dan cara pengelolaannya tidak boleh mengorbankan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus dan hak sehat warga. Kami meminta keadilan,” tegas Ibno Hajar.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *