Sumber Foto : asppuk.or.id
Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Serikat buruh di Yogyakarta menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai tonggak penting dalam pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat yang setara. Pengakuan ini merupakan kemenangan panjang perjuangan gerakan buruh, khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor yang tidak terlindungi.
Namun demikian, MPBI DIY menegaskan bahwa undang-undang ini masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia bagi PRT.
Pertama, undang-undang ini belum menetapkan standar minimum nasional terkait upah, jam kerja, dan hak cuti. Ketentuan yang menyerahkan hal tersebut sepenuhnya pada “kesepakatan” berisiko melanggengkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja, serta membuka ruang eksploitasi.
Kedua, mekanisme penyelesaian perselisihan yang tidak terintegrasi dengan sistem peradilan hubungan industrial membatasi akses PRT terhadap keadilan yang efektif. Penyelesaian yang bertumpu pada musyawarah dan mediasi di tingkat lokal berpotensi tidak netral dan tidak berpihak pada korban.
Ketiga, penggunaan asas “kekeluargaan” dalam hubungan kerja berpotensi mengaburkan relasi kerja profesional dan sering kali digunakan untuk menormalisasi pelanggaran hak, termasuk jam kerja berlebih dan upah yang tidak layak.
Keempat, tidak adanya pengaturan sanksi yang tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran serius menjadi celah besar dalam penegakan hukum.
Kelima, adanya pengecualian terhadap hubungan kerja berbasis adat atau kekeluargaan berisiko membuka ruang praktik kerja tanpa perlindungan, termasuk potensi eksploitasi terselubung.
Berdasarkan hal tersebut, MPBI DIY menyatakan sikap:
1. Mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang menetapkan standar minimum perlindungan, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak cuti.
2. Mendorong integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk akses ke pengadilan hubungan industrial.
3. Menuntut penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang independen dan profesional.
4. Mengkaji pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak PRT
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi undang-undang ini agar benar-benar melindungi PRT.
MPBI DIY menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini bukan akhir perjuangan. Perlindungan nyata hanya akan terwujud melalui implementasi yang berpihak, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan aktif pekerja dalam memperjuangkan haknya.
Tria & KabarTerkiniNews.co.id







