Jakarta,KabarTerkiniNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” ungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta Selasa (16/9), dikutip dari laman KPU.
Afif menjelaskan, terbitnya Keputusan KPU 731/2025 sesungguhnya didasari bukan untuk melindungi siapapun. Peraturan ini menurutnya dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua. “Dan KPU murni menyesuaikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.
Ia menambahkan, sebelum mengambil keputusan membatalkan, KPU telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan yang ada. KPU juga menerima masukan sebelum mengambil langkah-langkah dan berkoordinasi dengan pihak yang dianggap penting, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP).
Konferensi Pers juga dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.







