Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Seorang Residivis kasus pencurian uang kotak infak masjid, Ruli Yasminto (33) warga Desa Cawan, Kecamatan Jatinom, Klaten ditangkap Polsek Polanharjo. Pria tersebut ditangkap karena mencuri uang kotak infak di musala Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Klaten.
“Polsek Polanharjo mengamankan satu pelaku diduga mengambil kotak infak di Musala Fatur Rahman Dusun Jagalan, Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo bulan Desember 2025 lalu,” ungkap Kapolsek Polanharjo AKP Abdillah kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/01) siang.
Dijelaskan Abdillah, terduga pelaku sebelumnya sempat ditangkap mencongkel kotak infak di Desa Krecek, Kecamatan Delanggu hari Senin (26/01) siang. Setelah ditanya mengaku pernah beraksi di Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo sehingga dimintai keterangan ke Polsek Polanharjo.
“Sekarang sudah kita minta keterangan beserta saksi. Pelaku mengakui memang beraksi di musala Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo,” Katanya.
Menurut Abdillah, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditangkap Polres Klaten tahun 2022. Tahun 2022 divonis pengadilan 7 bulan penjara.
“Termasuk residivis karena pernah melakukan pencurian tahun 2022 di beberapa TKP. Pengakuan pelaku kena 7 bulan di tahanan,” Tuturnya.
Abdillah menambahkan modus pelaku menguras uang di kotak infak masjid. Uang tersebut digunakan untuk melunasi cicilan hutang.
“Pengakuan pelaku uang untuk melunasi cicilan dan kebutuhan rumah tangga. Sarana yang kita amankan sepeda motor Vario dan kita kenakan pasal 477 KUHP yang baru ayat 1 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Ungkapnya.
Terkait kejahatan berupa pencurian kotak infak, Polisi menghimbau agar selalu waspada dengan aksi kejahatan, yang terjadi. Terutama di masjid dan Mushola selalu diberikan kelengkapan pengamanan seperti CCTV, agar aktivitas kejahatan selalu terpantau
”Pekerjaan pelaku serabutan dan makelar. Kita imbau masyarakat untuk pasang CCTV dan menempatkan kotak infak di lokasi yang aman,” Pungkas Abdillah.
Prabowo Aji








