Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Pemusnahan berbagai jenis barang bukti ini dilaksanakan di hakaman kantor kejaksaan negeri Klaten, Jawa tengah, Rabu (11/02) pagi, Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.
” Pemusnahan merupakan kewajiban kami, sebagai aparat penegak hukum, dalam melaksanakan putusan pengadilan negeri yang sudah inkrah dan memiliki kepastian hukum tetap,” Kata Deasy mariana maaruf, kasubbag pembinaan kejaksaan Klaten, saat dikonfirmasi, Rabu (11/02) siang.
Dijelaskan Deasy, Dengan cara diblender dicampur air, sebanyak 42.527 Psikotropika berupa Pil koplo dan 159 gram Narkotika dimusnahkan secara bersamaan.
” Pemusnahan barang bukti kurang lebih 174 botol tipiring dan narkotika psikotropika ganja dan sebagainya, pemusnahan dilakukan dengan cara diblander,” Jelasnya.
Dilanjut Deasy, Selain Psikotropika dan Narkoba, baranh bukti Handphone, Senjata Tajam, minuman keras, juga dimusnahkan, hal ini agar menghilangkan jejak, setelah dilakukan Putusan Pengadilan.
” Selain Narkoba ada beberapa Handphone, senjata tajam, Minuman keras, pemusnahan dengan cara dipukul, dipotong dan dibakar, supaya BB tidak dipakai lagi,” Imbuhnya.
Deasy menerangkan, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kasus sejak bulan september 2025 hingga februari 2026.
” Pemusnahan putusan September 2025 hingga Februari 2026, ini dilakukan agar barang sitaan yang sebagai barang bukti agar tidak kembali disalah gunakan,” Tuturnya.
Prabowo Aji







