Video : Kabarterkininews.co.id
Karanganyar , Kabarterkininews.co.id – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua kurir sabu dan satu bandar obat daftar G dengan barang bukti ratusan gram sabu serta ribuan butir obat keras.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu siang.
Wakapolres Karanganyar, Miftahul Huda, mewakili Kapolres Karanganyar, Arman Sahti, menjelaskan dua tersangka berinisial YD dan RR ditangkap di wilayah Kecamatan Jaten pada April 2026.
Saat penangkapan berlangsung, petugas Satresnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan interogasi terkait asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
“Modus operandi para tersangka yaitu mengambil paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan bandar, kemudian mengirimkannya ke titik yang telah ditentukan,” ujar Kompol Miftahul Huda.
Selain menangkap dua kurir sabu, Satresnarkoba Polres Karanganyar juga mengamankan seorang tersangka berinisial TG di wilayah Mojogedang yang diduga menjadi bandar obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 150,11 gram serta 1.071 butir obat keras Trihexyphenidyl yang diduga diedarkan secara ilegal.
Wakapolres menegaskan Polres Karanganyar akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan obat terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus sabu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Sedangkan tersangka peredaran obat daftar G terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Iwan/Heru







