Serang, KabarTerkiniNews.co.id – Satlantas Polres Serang melakukan penertiban pada kendaraan angkutan barang tambang dan parkir liar di wilayah Cemplang, Kabupaten Serang, Rabu (13/5/2026). Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan tambang dan galian di wilayah Banten.
Kasatlantas Polres Serang AKP Muhammad Hafizh mengatakan penertiban dilakukan sesuai arahan pimpinan guna memastikan kendaraan tambang tidak melintas pada jam larangan.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar seluruh jajaran menegakkan aturan sesuai Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 dengan melarang seluruh kendaraan angkutan barang tambang maupun galian melintas pada jam-jam larangan,” kata AKP Hafizh.
Penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang dan galian.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Serang mengaktifkan kembali pos terpadu pengawasan kendaraan angkutan tambang guna memperketat pengawasan di jalur yang kerap dilintasi kendaraan tambang dari wilayah Lebak menuju Kabupaten Serang.
Kegiatan penertiban dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polsek setempat, serta petugas kendaraan sumbu tiga. Petugas memberikan teguran kepada sopir truk yang melanggar aturan jam operasional maupun kendaraan yang parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Menurut AKP Hafizh, petugas akan mengambil tindakan tegas berupa penilangan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Selama periode November 2025 hingga April 2026, Polda Banten bersama Polres jajaran telah menindak 346 kendaraan melalui tilang ETLE dan memberikan 2.713 teguran tertulis kepada pelanggar jam operasional angkutan tambang dan galian.
Selain penindakan di lapangan, penanganan angkutan tambang juga dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari pendataan usaha tambang hingga pengawasan kelayakan kendaraan.
Polres Serang mengimbau para pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang untuk mematuhi aturan operasional kendaraan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
KabarTerkiniNews.co.id







