Semarang, KabarTerkiniNews.co.id- Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar wilayah yang menggunakan jasa ekspedisi sebagai modus pengiriman barang haram tersebut. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 124,15 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Dirresnarkoba, Selasa (12/5/2026).
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dari lokasi penangkapan pertama, polisi menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, kaos kaki yang digunakan untuk menyimpan barang, serta sepeda motor Honda PCX yang dipakai para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi.
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan di dalam kardus pengiriman barang menggunakan pelapis tertentu untuk mengelabui petugas.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil bersama tersangka ADS di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Setelah menerima sabu seberat 200 gram, para tersangka kemudian memecah dan mengemas barang tersebut bersama RA dan ADS untuk diedarkan kembali di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah narkotika berhasil terjual.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan jaringan peredaran narkotika kini semakin terorganisir dengan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi guna menghindari pengawasan aparat. ( Her/Red)







