DPRD Kabupaten Pekalongan Minta Pondok Pesantren Wajib Berizin Usai Kasus di Ponpes Padepokan Padang Ati

Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Munir, menegaskan pentingnya pengetatan izin operasional pondok pesantren usai dilakukan mitigasi di Ponpes Padepokan Padang Ati Buaran, Kamis (28/05). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Agama, Sekda Kabupaten Pekalongan, serta Kapolsek Buaran.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Munir menyebut peristiwa yang terjadi di pondok tersebut merupakan musibah yang menjadi perhatian bersama. Ia meminta masyarakat menunggu proses hukum yang saat ini ditangani pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Ini musibah untuk kita semua. Kami dari DPRD meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil. Yang menyangkut persoalan hukum tentu nanti akan ditangani oleh Polres,” kata Munir.

Selain penanganan hukum, DPRD juga menyoroti nasib para santri agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Pemerintah daerah, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan dinas terkait supaya para santri tidak mengalami putus sekolah.

Menurutnya, saat ini terdapat santri yang akan lulus tingkat Tsanawiyah maupun Aliyah sehingga perlu perhatian khusus agar proses pendidikan mereka tetap berjalan.

“Kami berharap santri-santri ini tetap bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Sebentar lagi ada yang lulus Tsanawiyah dan Aliyah. Ini nanti akan dikoordinasikan dengan Kemenag dan dinas terkait,” ujarnya.

Munir juga meminta adanya pendampingan bagi santri yang diduga menjadi korban agar dapat pulih secara mental dan kembali belajar tanpa rasa takut.

Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Pekalongan meminta pemerintah memperketat syarat pendirian pondok pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ia menegaskan setiap pondok pesantren wajib memiliki izin operasional sebelum menjalankan kegiatan.

“Pondok pesantren yang berdiri ini harus izin. Izin itu wajib,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan lingkungan pondok, termasuk pemisahan area antara santri laki-laki dan perempuan serta tempat tinggal pengasuh.

“Harus ada pemisahan antara laki-laki dengan perempuan. Pengasuh dengan santri juga harus ada pemisahan. Jangan sampai pengasuh laki-laki berada satu kompleks dengan santri perempuan,” tambahnya.

Munir mengatakan DPRD mendorong agar Kementerian Agama memperketat persyaratan pendirian pondok pesantren. Ia menegaskan pondok yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan beroperasi. “Bagi siapa pun yang akan mendirikan pondok, maka harus izin. Tanpa izin tidak boleh operasional dulu,” pungkasnya.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *