FBI Turun Tangan, Solo Raya jadi Sorotan

Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id– Nama Solo Raya mendadak menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus kejahatan siber internasional. Bukan karena prestasi ekonomi atau pariwisata, melainkan karena terbongkarnya jaringan penipuan online lintas negara yang menyasar warga Amerika Serikat dengan nilai transaksi mencapai Rp 41,1 miliar.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan internasional bermodus “Pig Butchering” yang beroperasi dari sejumlah lokasi di Surakarta dan Sukoharjo. Sebanyak 39 orang diamankan dalam kasus tersebut, terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar.

Kasus ini menarik perhatian aparat penegak hukum internasional karena sebagian besar korbannya merupakan warga negara Amerika Serikat. Dalam proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui jaringan Interpol dan Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut menjalankan operasi secara terorganisir dengan memanfaatkan aplikasi kencan dan media sosial untuk menjaring korban.

“Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban terlebih dahulu, kemudian mengarahkan mereka untuk melakukan investasi pada platform kripto yang telah dikendalikan jaringan pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil memperoleh keuntungan sekitar USD 2,3 juta atau setara Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban.

Penyidik menemukan tujuh lokasi yang digunakan sebagai pusat aktivitas jaringan tersebut, terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos di wilayah Surakarta dan Sukoharjo. Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu, foto-foto perempuan, hingga panggilan video langsung untuk meyakinkan korban. Setelah kepercayaan korban terbentuk, mereka diarahkan menanamkan dana pada platform investasi kripto yang telah direkayasa sehingga dana yang masuk tidak dapat ditarik kembali.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan tersebut, mulai dari telepon seluler, komputer, laptop hingga perangkat pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber lintas negara dapat beroperasi dari mana saja, termasuk dari kawasan permukiman dan rumah kos di daerah.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kemampuan aparat Indonesia dalam membongkar jaringan kejahatan digital yang memiliki jangkauan internasional.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terutama jika mulai mengarah pada ajakan investasi, trading kripto, atau tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.

Kasus yang melibatkan koordinasi antara Polda Jawa Tengah, FBI, Interpol, PPATK, dan Ditjen Imigrasi ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber internasional terbesar yang pernah terjadi di wilayah Solo Raya.

Her/KTN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *