Sleman, KabarTerkiniNews.co.id – Anggota DPRD Sleman yang juga anak mantan bupati Sleman, Raudi Akmal, senin (22/06/2026) malam ditahan kejaksaan negeri sleman. Ia bersama ayahnya diduga terlibat korupsi dana hibah pariwisata sebesar sepuluh miliar rupiah.
Sang ayah sendiri, Sri Purnomo sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Kejaksaan negeri sleman menetapkan anggota DPRD kabupaten sleman, Raudi Akmal sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Raudi merupakan putra mantan bupati sleman, Sri Purnomo yang telah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Raudi juga langsung ditahan di rutan kelas dua a yogyakarta pada senin malam.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019 –2024 dan periode 2024 – 2029.
Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian Proposal-Proposal dari Kelompok Masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Perbuatan Tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman.
Selanjutnya terhadap tersangka “RA” dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP kelas IIB Sleman.
Sementara itu, Kepala kejaksaan negeri Sleman, Bambang Yuniarso menyebut peran Raudi melakukan pengkondisian proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima dana hibah. Adapun kerugian keuangan negara dari kasus ini sebesar sepuluh koma sembilan miliar rupiah.
“Selanjutnya terhadap tersangka “RA” dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP kelas IIB Sleman”, ungkap Bambang Yuniarso
Raudi sendiri mengaku putusan pengadilan tipikor menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. “Kita sama sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta bahwa tidak ada keterlibatan saya dan itu sudah disampaikan di dalam persidangan ya dan kita ingin menghadapi ini dengan keadilan,” kata Raudi, di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin malam.
Sementara kuasa hukum raudi akmal mempertanyakan sikap kejari sleman yang tetap menahan kliennya meski baru keluar dari rumah sakit. Sebelumnya, kasus dana hibah pariwisata tahun 2020 sudah menyeret mantan bupati sleman sri purnomo. Sri purnomo sendiri sudah divonis bersalah selama enam tahun penjara.
Andri Tiyo








