Polresta Surakarta Tetapkan Pria Asal Sukoharjo Tersangka Kasus Pelecehan Seksual SPG Sami Luwes

Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Polresta Surakarta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. Konferensi pers berlangsung di Lobby Mako 1 Polresta Surakarta, Rabu (24/6/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani. Sejumlah wartawan dari media cetak, online maupun televisi turut hadir mengikuti jalannya konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Surakarta menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik yang menimpa seorang perempuan berinisial CO (24), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 19 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial BSN (34), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Toko Sami Luwes, Jalan Honggowongso Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai SPG sedang melakukan pengecekan dan penghitungan stok produk di area stand penjualan. Korban mengenakan seragam kerja berupa dress berwarna biru dengan rok sepanjang lutut dan tengah fokus melakukan pekerjaannya.

Tanpa disadari korban, tersangka yang berada di lokasi diduga dengan sengaja mengarahkan kamera telepon genggam miliknya ke bawah rok korban. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh rekan kerja korban yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan segera memberitahukan kepada korban.

“Korban tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Namun setelah diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa ada seorang pengunjung yang sengaja mengarahkan kamera handphone ke bawah rok korban, korban kemudian merasa sangat terpukul atas peristiwa yang dialaminya,” ungkap AKBP Sigit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, serta berdampak pada pekerjaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya dorongan untuk meniru konten yang pernah dilihatnya melalui media sosial dan tayangan pornografi yang sering dikonsumsi pelaku. Tersangka mengakui dirinya terpengaruh oleh video-video yang ditontonnya, sehingga muncul keinginan untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak pelapor, polisi menyita satu potong baju berwarna biru yang digunakan korban saat kejadian serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi sekitar 15 detik yang merekam peristiwa tersebut.

Sementara dari tersangka, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan saat melakukan aksi pelecehan seksual serta satu kaos berwarna merah yang dikenakan pelaku ketika kejadian berlangsung.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengirimkan telepon genggam milik tersangka ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan ada atau tidaknya rekaman maupun data lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait perbuatan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Surakarta, khususnya Satres PPA dan PPO, yang dinilai cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Surakarta khususnya Satres PPA dan PPO yang telah bekerja secara profesional. Saat ini kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *