Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku adalah Ayah Kandungnya

Grobogan, KabarTerkniNews.co.id – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Pelaku berinisial A.H.F. (42), warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, berhasil diamankan di wilayah Kalimantan pada Selasa (4/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu kepada Polres Grobogan. Laporan dibuat setelah seorang anak perempuan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama.

Bacaan Lainnya

Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai ayah kandung untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban ketika istrinya sedang bekerja. Korban juga diduga mendapat ancaman sehingga tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya dalam waktu yang lama.

Setelah keberadaan tersangka diketahui berada di Kalimantan, Satreskrim Polres Grobogan bergerak melakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa Polres Grobogan memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Muhammad Fadhlan.

Dalam penanganan perkara ini Polres Grobogan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan psikologis dan sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan sehingga kasus serupa dapat dicegah sejak dini,” tambah Kompol Muhammad Fadhlan.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses pembuktian. Sementara itu, korban diketahui mengalami trauma psikis akibat peristiwa yang dialaminya dan saat ini mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *