Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pekalongan bersama sejumlah instansi menggelar sosialisasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gemek dan Karangdowo.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diminta menjaga ketertiban, kebersihan, serta membongkar tenda semipermanen setelah selesai berjualan. Pedagang yang masih menggunakan bangunan semipermanen di trotoar maupun fasilitas umum juga diberi tenggat waktu hingga 9 Juli 2026 untuk membongkarnya secara mandiri.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Kamis (2/7/2026). Kegiatan dihadiri Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Kedungwuni, Baracuda, perwakilan UMKM, serta para pedagang kaki lima di kawasan Gemek dan Karangdowo.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setiono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat mengenai penataan pedagang kaki lima di kawasan Gemek dan Karangdowo.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat mengenai penataan pedagang kaki lima, khususnya di kawasan Gemek dan Karangdowo,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, dari sekitar 100 pedagang yang diundang, sekitar 30 orang hadir mengikuti sosialisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP mengingatkan para pedagang agar menjaga ketertiban, kebersihan, dan kerapian area berjualan. Mengingat kawasan Gemek dikenal sebagai kawasan wisata kuliner, pedagang juga diminta tidak mengganggu kenyamanan pengunjung, kelancaran arus lalu lintas, maupun keindahan lingkungan.
“Karena kawasan Gemek merupakan kawasan wisata kuliner, para pedagang kami minta menjaga ketertiban, kebersihan, dan kerapian, serta tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun lalu lintas,” kata Andri.
Khusus bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan depan Alun-alun Gemek, Satpol PP mengimbau agar tenda dibongkar setiap selesai berjualan dan tidak meninggalkan gerobak maupun perlengkapan dagang di lokasi.
Menurut Andri, gerobak harus dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan, sementara dapat ditempatkan di area Kelurahan Kedungwuni Barat atau di sebelah SMA Kedungwuni.
“Setelah selesai berjualan, gerobak tidak boleh ditinggalkan di lokasi. Sementara bisa diparkir di Kelurahan Kedungwuni Barat atau di sebelah SMA Kedungwuni,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP memberikan waktu selama satu minggu atau hingga 9 Juli 2026 kepada pedagang yang masih menggunakan bangunan atau tenda semipermanen di trotoar maupun fasilitas umum untuk membongkar sendiri.
“Kami memberikan kesempatan sampai 9 Juli 2026 untuk membongkar secara mandiri. Kalau sampai batas waktu itu belum dibongkar, maka akan kami bantu membongkar dari Satpol PP,” tegas Andri.
Terkait respons pedagang, Andri mengakui ada beberapa yang sempat menyampaikan keberatan karena harus membongkar lapak setiap hari. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai tujuan penataan, mayoritas pedagang memahami dan menyetujui aturan yang diterapkan.
“Secara umum para pedagang menerima dan sepakat dengan aturan yang kami sampaikan setelah diberikan penjelasan,” pungkasnya.
Kermit








