Aksi Protes Warga Terhadap Kades Siwalan Atas Pengalihan Saluran Irigasi Desa

Sempat Berdalih Tak Tahu, Kades Siwalan Ternyata Sudah Tanda Tangani Persetujuan Irigasi PT Arunika Sejak 2024

​Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id — Babak baru perseteruan antara warga Desa Siwalan dengan pemerintah desa setempat memasuki fase krusial. Setelah sebelumnya Kepala Desa Siwalan, Pujiana, berdalih tidak mengetahui detail teknis dan mengaku telah mendelegasikan urusan pemindahan irigasi kepada perangkat desanya (Sargo), sebuah fakta mengejutkan justru terungkap ke publik.

Bacaan Lainnya

​Berdasarkan dokumen yang beredar sebagai tindak lanjut dari aksi protes warga, terungkap bahwa Kepala Desa Siwalan diduga kuat telah mengetahui dan menyetujui proyek pengalihan saluran irigasi tersebut sejak dua tahun lalu.

​Ulasan Fakta : Kontradiksi Alibi Kepala Desa

​Pada audiensi hari Ahad malam Senin (28/6/2026) kemarin, suasana balai desa sempat memanas karena warga menuntut pertanggungjawaban atas dipindahkannya saluran irigasi pertanian ke dalam area internal PT Arunika Jaya Textile. Saat itu, Kades Pujiana melempar tanggung jawab pengawasan kepada bawahannya.

​Namun, bukti surat “Berita Acara Persetujuan Warga: Rencana Pembuatan atau Pengalihan Saluran Irigasi PT. Arunika Jaya Textile di Desa Siwalan” berkata sebaliknya:

​Tanda Tangan dan Stempel Resmi: Dokumen tersebut secara gamblang menampilkan tanda tangan basah serta stempel resmi Kepala Desa Siwalan yang menyatakan “Mengetahui dan Menyetujui” atas nama Hj. Pujiana.

​Sudah Direncanakan Sejak 2024: Surat berita acara tersebut bertanggal Senin, 16 Desember 2024, membuktikan bahwa proses ini sudah berjalan jauh sebelum warga menyadari dampak buruk pemindahan saluran tersebut ke area dalam pabrik.

​Poin Krusial Dokumen: Dalam surat tersebut tertulis klaim bahwa warga Desa Siwalan menyetujui dan tidak keberatan atas pengalihan irigasi, serta Pemerintah Desa menyetujui pembuatan jaringan irigasi baru.

​Warga Merasa Dibohongi

​Temuan dokumen ini sontak memicu amarah lanjutan dari warga Siwalan. Warga menilai pernyataan Kades Pujiana saat audiensi yang mengaku “tidak tahu-menahu” hanyalah alibi untuk meredam demonstrasi dan menghindar dari tanggung jawab.

​”Kemarin bilangnya diserahkan ke Pak Sargo dan tidak tahu detailnya, ternyata jebule (ternyata) Bu Lurah sendiri yang tanda tangan dari tahun 2024. Ini jelas bentuk pembohongan kepada warga sendiri,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

​Hingga berita ini diturunkan, warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan menuntut transparansi total dan meminta kejelasan mengenai keabsahan klaim “persetujuan warga” yang tertera di surat tahun 2024 tersebut, mengingat para petani saat ini justru merasa dirugikan oleh keberadaan irigasi yang masuk ke dalam wilayah privat perusahaan.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *