Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu di Balapulang, Dua Pengedar Diamankan

Tegal, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tegal. Bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut Satresnarkoba Polres Tegal berdasarkan Laporan Polisi LP/A/40/VI/2026/Sat Resnarkoba/Polres Tegal/Polda Jateng tanggal 15 Juni 2026.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing berinisial RSP (28), warga Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan FAA (24), warga Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Keduanya diamankan pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan sekitar pabrik PT Kallista Alam, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10432 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan LiaraFa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Tegal.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku karena narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Indra Irnawan LiaraFa, S.H., M.H.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Tegal dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal.

Melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkesinambungan, Polres Tegal berkomitmen menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *