Tegal, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krndhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi LP/B/01/VI/2026/SPKT Warureja/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah tanggal 21 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Warureja.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial KR (26), warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, dan AMM (23), warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban berinisial NB, seorang pedagang asal Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung makan yang berada di jalur Pantura wilayah Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Saat itu korban mendapati sepeda motor Yamaha Fino miliknya yang diparkir di lokasi telah hilang saat hendak pulang.
Selain kendaraan, korban juga kehilangan satu dompet yang disimpan di dalam jok sepeda motor, berisi uang tunai sekitar Rp3.000.000, SIM C, e-KTP, STNK, kartu ATM, kartu bansos, dan Kartu Indonesia Pintar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yakni berburu sasaran kendaraan bermotor dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Setelah menemukan target, salah satu pelaku turun dan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, kemudian menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan hasil curian tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan para tersangka di rumahnya di wilayah Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan keterkaitan para pelaku dengan sejumlah lokasi lain, di antaranya wilayah Kedungbanteng, Lebaksiu, Pangkah, serta Kabupaten Pemalang, yang kini masih didalami lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lainnya,” ujar AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat terbuka, serta menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalisasi risiko pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tegal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
KabarTerkiniNews.co.id








