Satlantas Karanganyar Gelar Patroli Tindak Knalpot Brong, Rawan Aksi Balap Liar

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id –  Satlantas Polres Karanganyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menggelar patroli sekaligus penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) serta aksi balap liar di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kaurmintu Satlantas Polres Karanganyar Ipda Hery K. bersama empat personel Satlantas tersebut diawali dengan patroli di sepanjang Jalan Lawu, kawasan Kota Karanganyar yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak lima sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Kendaraan yang melanggar langsung disita sebagai bagian dari penegakan hukum guna memberikan efek jera sekaligus menekan potensi gangguan ketertiban di jalan raya.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Penindakan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak melakukan balap liar di jalan umum,” ujar dia dikutip Jumat (24/7).

Selain melakukan penyitaan kendaraan, petugas juga memberikan penjelasan kepada para pelanggar mengenai prosedur pengambilan kendaraan.

Pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Para pelanggar juga diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui BRIVA BRI sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Polres Karanganyar menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong dan maraknya aksi balap liar.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mewujudkan jalan raya yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menambahkan bahwa Polres Karanganyar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak memodifikasi kendaraan yang melanggar aturan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *