Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa mendahului kendaraan dari lajur kanan bukan sekadar aturan lalu lintas, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut alasan logis mengapa menyalip harus dilakukan dari kanan:
- Posisi setir kendaraan di Indonesia berada di sebelah kanan sehingga pandangan pengemudi ke sisi kiri lebih terbatas. Kendaraan yang menyalip dari kiri berisiko berada di titik buta (blind spot) dan tidak terlihat oleh pengemudi.
- Lajur kiri umumnya digunakan oleh kendaraan yang melaju lebih lambat, kendaraan besar, atau kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat. Menyalip dari sisi kiri dapat meningkatkan risiko tabrakan karena situasi di lajur tersebut lebih sulit diprediksi.
- Ketentuan mendahului dari kanan telah diatur dalam Pasal 109 UU LLAJ. Lajur kanan merupakan jalur yang disiapkan untuk melakukan manuver mendahului secara aman.
Agar proses mendahului tetap aman, Korlantas Polri mengimbau pengendara untuk selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Nyalakan lampu sein sebelum berpindah lajur sebagai tanda kepada pengguna jalan lain.
- Periksa spion dan pastikan tidak ada kendaraan di titik buta sebelum mulai mendahului.
- Pastikan tersedia ruang yang cukup aman untuk melakukan manuver dan kembali ke lajur semula setelah selesai mendahului.
Korlantas Polri berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Disiplin mendahului dari lajur kanan tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
KabarTerkiniNews.co.id








