SUKOHARJO, Kabarterkininews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial FCN (31) dan KS (41).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kos tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (21/8).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pemilik kos dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu, dua unit telepon seluler, dan satu perangkat alat hisap sabu atau bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga merupakan pengguna sabu. Barang bukti sabu tersebut diakui milik salah satu tersangka yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” tambah AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ari Widodo menegaskan komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (nas)







