Rp11 Juta di Ultah Fadia Arafiq jadi Sorotan! Saksi Ungkap Uang Dititipkan ke Pj Sekda

Semarang, KabarTerkiniNews.co.id — Fakta mengejutkan kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Uang Rp11 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perayaan ulang tahun Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, ternyata diakui tidak pernah diserahkan langsung kepada Fadia.

Pengakuan itu disampaikan saksi Wahyu Kuncoro saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Bahkan, Fadia secara langsung meminta klarifikasi kepada saksi mengenai siapa sebenarnya yang menerima uang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak, Bu,” jawab Wahyu saat ditanya apakah uang Rp11 juta itu diberikan langsung kepada Fadia.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena menyangkut salah satu fakta yang sedang diuji dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang tengah disidangkan.

Uang Dititipkan kepada Pj Sekda

Dalam keterangannya, Wahyu menjelaskan bahwa acara ulang tahun Fadia telah memiliki kepanitiaan resmi. Dia menyebut Pj Sekda Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, bertindak sebagai koordinator kegiatan.

Karena itu, uang yang dibawanya tidak diberikan kepada Fadia, melainkan dititipkan kepada Edy sebagai koordinator acara.

“Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya. Koordinatornya Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam persidangan karena memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyerahan uang yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Alasan Nominal Rp11 Juta

Tak hanya menjelaskan kepada siapa uang itu diserahkan, Wahyu juga mengungkap alasan memilih nominal Rp11 juta.

Menurutnya, angka tersebut dipilih semata karena dianggap unik dan berbeda dari nominal pemberian pihak lain.

“Karena unik, saya memberikan uang dengan nominal Rp11 juta, berbeda dengan yang lainnya,” ungkap Wahyu.

Keterangan itu menambah rangkaian fakta yang sedang didalami dalam persidangan terkait asal-usul serta mekanisme pemberian uang pada acara tersebut.

Lampu Dipadamkan, Tak Sempat Bertemu Fadia

Wahyu juga menceritakan situasi saat dirinya tiba di lokasi acara. Dia mengaku sempat berada di luar gedung karena merokok.

Ketika hendak masuk kembali, panitia telah memadamkan lampu untuk menyiapkan kejutan ulang tahun sehingga dirinya tidak sempat bertemu langsung dengan Fadia.

“Saat hendak masuk ke ruangan, lampu padam untuk memberikan surprise kepada Ibu Fadia,” jelasnya.

Situasi itulah yang menurut Wahyu membuat uang tersebut akhirnya diserahkan kepada koordinator acara, bukan kepada Fadia secara langsung.

Fakta Masih Menunggu Penilaian Majelis Hakim

Mendengar penjelasan tersebut, Fadia kembali memastikan bahwa dirinya memang tidak menerima uang Rp11 juta secara langsung. Wahyu pun tetap konsisten dengan keterangannya bahwa uang itu dititipkan kepada Pj Sekda selaku koordinator kepanitiaan.

Kesaksian ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi yang masih berlangsung. Seluruh keterangan saksi masih akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dalam putusan perkara.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *