CPNS BPBD NTT Klaim dipersulit BKD Urus Izin Program LPDP, Kepala BKD : Kami Tak Pernah Mempersulit

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id— Mimpi YH (25), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengikuti program pengayaan bahasa melalui beasiswa LPDP di luar negeri, terancam terganjal persoalan administrasi.

YH bersama ibunya, DB (56), kepada media ini, Senin (24/8/2026), mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipersulit ketika mengurus surat izin mengikuti Program Pengayaan Bahasa (Language Training) yang merupakan bagian dari program LPDP Kementerian Keuangan RI.

Bacaan Lainnya

Menurut YH, dokumen yang diajukan bukan merupakan surat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar untuk menjalani perkuliahan, melainkan surat izin mengikuti program pengayaan bahasa. Namun, proses penerbitan surat tersebut disebutnya mengalami hambatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

YH mengaku telah menyerahkan surat permohonan secara resmi sejak 10 Agustus 2026. Surat tersebut berasal dari BPBD Provinsi NTT, ditandatangani Sekretaris atas nama Kepala Pelaksana BPBD dan dilengkapi stempel kedinasan.

Namun, menurut YH, proses selanjutnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

YH mengaku persoalan semakin pelik setelah dirinya mendatangi kantor BKD pada 12 Agustus 2026 untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Ia mengklaim seorang staf BKD menyampaikan bahwa dirinya juga pernah mengalami persoalan serupa ketika masih berstatus CPNS.

“Saya juga dulu waktu CPNS tulus beasiswa Australia, tapi saya tidak diizinkan ikut kursus bahasa,” demikian YH mengutip pernyataan staf tersebut.

YH menilai pernyataan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap CPNS yang ingin meningkatkan kompetensi melalui program beasiswa.

Namun, tudingan tersebut merupakan versi YH dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut.

Persoalan kemudian dibawa YH dan ibunya ke Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, pada Jumat (21/8/2026).

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala BKD NTT Kanisius Mau itu, YH menyampaikan kronologi serta persoalan surat izin yang dihadapinya.

Menurut YH, Wagub Johni Asadoma kemudian meminta BKD segera menyelesaikan persoalan tersebut.

YH menyebut Wagub bahkan menyampaikan bahwa jika diperlukan, dirinya bersedia menandatangani surat tersebut.

Kepala BKD Kanisius Mau, menurut YH, saat itu menyatakan siap melaksanakan arahan tersebut, Namun, YH mengaku surat yang ditunggu tidak kunjung diterima.

Ia kemudian mengikuti arahan untuk mendatangi BPBD dan menunggu selama beberapa jam. Sekitar pukul 18.30 WITA, YH bersama ibunya bertemu Kepala BKD.

Alih-alih mendapatkan surat yang dimaksud, YH mengaku diminta bersabar. Karena merasa persoalan tidak kunjung selesai, YH dan ibunya kemudian mendatangi Rumah Jabatan Wakil Gubernur NTT.

YH mengaku mereka menunggu di lopo Rumah Jabatan Wagub hingga Johni Asadoma kembali. Setelah melihat YH dan ibunya masih menunggu, menurut YH, Wagub kemudian menegur Kepala BKD melalui telepon.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dalam pertemuan kedua pada malam hari. YH juga mengklaim dirinya mendapat tekanan dari sejumlah pihak terkait statusnya sebagai CPNS.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah usulan agar dirinya mengajukan cuti tahunan. Menurut YH, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena statusnya masih CPNS.

Ia juga mengklaim ada pihak yang mengancam akan melaporkan dirinya kepada LPDP sehingga dapat memengaruhi keberlangsungan beasiswanya.

Tudingan mengenai intimidasi dan ancaman tersebut juga masih merupakan keterangan YH yang membutuhkan konfirmasi dari pihak yang dituduh.

Dalam pertemuan tersebut, YH juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BKD untuk menghambat izin mengikuti program pengayaan bahasa.

Ia merujuk pada Pergub NTT Nomor 43 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a, yang menyebut CPNS sebagai salah satu pihak yang menjadi sasaran pengembangan kompetensi.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pengembangan kompetensi ditujukan bagi CPNS, ASN, dan non-ASN di Provinsi NTT yang memenuhi persyaratan dalam jabatannya.

YH menilai ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa status CPNS tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghambat dirinya mengikuti program pengembangan kompetensi.

Dalam pertemuan itu, YH mengklaim jajaran BKD kesulitan menunjukkan dasar hukum spesifik yang melarang dirinya mengikuti program pengayaan bahasa.

Menurut YH, Wakil Gubernur Johni Asadoma bahkan menyebut argumentasi yang digunakan BKD “ngawur”, bahkan. Wagub juga disebut menyampaikan dukungan kepada YH dengan mengatakan, “Saya pro kamu.”

Sementara itu, Kepala BKD NTT Kanisius Mau membantah pihaknya menghalangi YH. Kepada media ini, Kanisius mengatakan BKD hanya menjalankan regulasi yang berlaku.

Menurut dia, terdapat ketentuan terkait penerima LPDP, termasuk persyaratan status kepegawaian dan masa kerja.
Kanisius mengatakan YH saat ini masih berstatus CPNS dan sedang mengikuti Latsar CPNS (Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil).

“Penerima LPDP harus PNS dengan masa kerja minimal satu tahun,” kata Kanisius.

Ia menjelaskan bahwa status CPNS berbeda dengan PNS penuh. CPNS yang masih menjalani masa prajabatan, menurutnya, harus menyelesaikan tahapan yang diwajibkan sebelum diangkat menjadi PNS.

Kanisius juga mengatakan pihaknya meminta YH bersabar agar tidak mengambil langkah yang justru dapat berisiko terhadap status kepegawaiannya.

“Kalau memaksakan berangkat, dia bisa kehilangan status sebagai CPNS, untuk itu kami dari BKD minta adik kami ini untuk bersabar, dia itu anaknya cerdas, kami semua yakin dia kalau tes lagi pasti tembus, ini untuk karirnya juga sebagai CPNS,” ujarnya. Di sisi lain, YH mengaku masih menunggu kepastian atas permohonan surat izin yang telah diajukannya.

Ia berharap Pemprov NTT dapat memberikan keputusan secara tertulis dan transparan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dirinya maupun CPNS lainnya yang memperoleh kesempatan mengikuti program peningkatan kompetensi.

Kasus ini kini mempertemukan dua perspektif: YH yang menganggap dirinya berhak mendapatkan izin berdasarkan ketentuan pengembangan kompetensi, dan BKD NTT yang berpegang pada persyaratan kepegawaian serta status YH yang masih CPNS.

Kepastian mengenai dasar hukum yang berlaku dan apakah surat izin tersebut dapat diberikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *