Dirugikan Milyaran Rupiah, Arby Vembria Foundation Laporkan Seseorang Ke Polda DIY

Sleman, KabarTerkiniNews.co.id — Arby Vembria Foundation mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau perbuatan curang ke Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (27/8/2026). Mereka melaporkan seseorang karena dianggap merugikan hingga milyaran rupiah.

Laporan tersebut menjadi langkah awal dari rangkaian upaya hukum yang akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang diduga terkait. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengawal proses perkara hingga klien memperoleh keadilan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan serta dugaan perbuatan curang yang dinilai menimbulkan kerugian bagi klien. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, tim hukum juga menyebut adanya dugaan tindak pidana yang akan dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP baru.

Selain jalur pidana, tim hukum membuka kemungkinan menempuh jalur perdata, terutama apabila terdapat kerugian material yang dapat dibuktikan melalui dokumen, transaksi, perjanjian, maupun alat bukti lainnya.

“Ini baru langkah awal. Kami masih menunggu proses penyelidikan dari kepolisian. Apabila unsur pidananya terpenuhi, tentu proses akan berlanjut ke tahap penyidikan. Kami akan mengawal perkara ini sampai klien mendapatkan keadilan,” kata kuasa hukum Arby Vembria Foundation, Puthut Syahfarudin.

Tim hukum menyatakan nilai kerugian material dalam keseluruhan persoalan yang sedang ditangani disebut mencapai miliaran rupiah. Namun, nilai kerugian dan bentuk pertanggungjawaban hukum masih akan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diajukan dalam proses hukum.

Apabila diperlukan, pihak pelapor juga mempertimbangkan langkah gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian, termasuk apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap perjanjian. Dengan demikian, proses yang ditempuh tidak hanya berorientasi pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme hukum perdata.

13 Orang Masih Dipetakan Berdasarkan Perkara yang telah di publikasikan dan perkara baru yang tidak dipublikasikan tapi akan tetap ditempuh melalui jalur hukum sesuai Undang-Undang di Indonesia.Tim hukum juga menjelaskan bahwa persoalan yang tengah ditangani tidak hanya melibatkan satu pihak atau satu perkara.

Sebelumnya, terdapat informasi mengenai 13 orang yang telah dipublikasikan melalui media sosial. Namun, tim hukum menegaskan bahwa masing-masing perkara masih dipetakan karena memiliki latar belakang dan dugaan pelanggaran yang berbeda.

“Ke-13 orang tersebut tidak berada dalam satu perkara yang sama. Kasusnya berbeda-beda dan masih kami pilah berdasarkan bukti serta keterkaitannya. Karena itu, setiap perkara akan kami proses secara khusus,” ujarnya.

Tim hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya laporan pidana maupun gugatan perdata lain apabila bukti yang dikumpulkan memenuhi ketentuan hukum. Untuk memperkuat setiap langkah hukum, tim telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, antara lain bukti transfer, rekening, surat perjanjian, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja dan transaksi antara para pihak.

“Kami ingin setiap perkara diajukan dengan bukti yang lengkap. Prinsip kami, satu perkara harus didukung bukti yang kuat sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif,” jelasnya.

Di luar perkara hukum tersebut, Arby Vembria Foundation tengah dipersiapkan sebagai wadah perlindungan bagi talenta, model, serta pelaku industri fashion dan modeling. Gagasan tersebut muncul dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih terjadi dalam industri modeling dan fashion, termasuk dugaan praktik yang merugikan talenta maupun peserta pendidikan modeling.

Melalui yayasan tersebut, penggagasnya berharap para model dan talenta yang menghadapi persoalan dalam hubungan kerja, pendidikan modeling, maupun sengketa lainnya dapat memperoleh informasi, pendampingan, serta akses terhadap bantuan hukum.

“Harapannya, yayasan ini dapat menjadi wadah bagi para pencari keadilan, khususnya mereka yang berprofesi sebagai model dan bekerja di industri fashion,” ujar tim pendamping hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan laporan pada 27 Agustus 2026 merupakan langkah awal. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu penunjukan penyidik dan perkembangan pemeriksaan dari kepolisian.

Di sisi lain, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai, langkah gugatan perdata dan tuntutan ganti kerugian juga akan dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya hukum untuk memulihkan kerugian klien.

Tim hukum mengajak masyarakat dan media ikut mengawal proses tersebut secara proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana maupun kerugian yang dilaporkan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Tim kuasa hukum yang mendampingi perkara tersebut terdiri atas Puthut Syahfarudin, S.H., Ilham Agung Satrio, S.H., M.H., Muhammad Risaldi, S.H., Muhammad Daffa Muzhaffar, S.H., dan Rayi Dino Yudhoyono, S.H. Laporan yang disampaikan pada 27 Agustus 2026 tersebut kini menunggu proses penanganan lebih lanjut dari Polda DIY.

Andri Tiyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *