Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bagi perguruan tinggi di Provinsi NTT.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (27/8/2026). Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong perguruan tinggi semakin aktif dalam menghasilkan, mendaftarkan, serta melindungi berbagai karya dan inovasi yang lahir dari lingkungan akademik.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan kekayaan intelektual perlu didaftarkan dan mendapatkan perlindungan hukum melalui Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar pencipta maupun pemilik karya memperoleh kepastian hukum, hak eksklusif, serta manfaat ekonomi dari hasil kreativitas dan inovasi yang dihasilkan.

“Kekayaan intelektual harus didaftarkan dan dilindungi oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, agar pencipta atau pemilik karya mendapatkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta perlindungan ekonomi atas hasil kreativitas mereka,” ujar Silvester.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini tercatat 1.796 permohonan kekayaan intelektual di Provinsi NTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.603 merupakan permohonan hak cipta, 177 permohonan merek, 15 permohonan hak paten, dan satu permohonan desain industri.

Silvester menegaskan, penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kerja sama tersebut diharapkan membuka peluang usaha sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Ekosistem kekayaan intelektual, lanjutnya, dapat dibangun melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menghasilkan berbagai karya, mulai dari penelitian dan karya ilmiah hingga teknologi, program komputer, desain, inovasi, dan karya-karya lainnya.

“Nusa Tenggara Timur saat ini memiliki 82 perguruan tinggi. Jumlah tersebut merupakan kekuatan yang sangat strategis untuk mendorong lahirnya penelitian, inovasi, teknologi dan berbagai karya yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah Provinsi yang kita cintai,” katanya.

Ia menilai potensi tersebut perlu dikelola secara serius agar hasil kreativitas dan inovasi dari lingkungan perguruan tinggi tidak berhenti pada tahap penelitian, tetapi dapat dikembangkan menjadi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Karena itu, Silvester menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual perlu dibangun sejak dari tingkat paling bawah sehingga kesadaran untuk mendaftarkan dan melindungi karya dapat semakin kuat.

“Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat sangat penting. Karena itu, kita perlu membangun pemahaman mulai dari bawah,” tegasnya.

Melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, Kanwil Kementerian Hukum NTT berharap semakin banyak karya akademik dan inovasi lokal yang memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Dengan potensi 82 perguruan tinggi yang dimiliki NTT, penguatan ekosistem kekayaan intelektual dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong daerah melahirkan inovasi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain Claudia Valeriana, Analis Hukum Muda lalu Indria Wahyuni, dosen hukum Universitas Airlangga dan Zakiah Norma Yustisiani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kementrian Hukum.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *