Polisi Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,31 gram disita

Lahat, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Lahat Tengah, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial *DF (47)* yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan Lahat Tengah.

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba Polres Lahat *Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si.* kemudian memerintahkan Kanit Idik I *Ipda Heri Sugianto, S.Psi.* dan Kanit Idik II *Aiptu Zulfan Efendi Nasution* bersama personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan DF di wilayah Lahat Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *0,31 gram*. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka.

Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tiga buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, tiga bal plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital berbentuk remote warna hitam.

Petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit HP Android merek Vivo warna putih dan satu unit HP Nokia 100 warna hitam. Satu buah celana pendek jeans merek LOIS warna biru juga diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan akan dijual atau diedarkan. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan *Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Polres Lahat selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta melaksanakan tes urine terhadap tersangka. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan serta hasil pemeriksaan secara ilmiah.

Selain proses penyidikan, Satres Narkoba Polres Lahat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika.

Polres Lahat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang semakin aman serta terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *